kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,29   -1,01   -0.11%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Contact Center OJK Terima 254 Panggilan Terkait Santara dan Gagal Bayar TaniFund


Selasa, 27 Desember 2022 / 15:59 WIB
Contact Center OJK Terima 254 Panggilan Terkait Santara dan Gagal Bayar TaniFund
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Contact Center 157 OJK menerima 254 panggilan masuk terkait kasus gagal bayar TaniFund dan terkait Santara Daya Inspiratama.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Contact Center 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 254 panggilan masuk terkait kasus gagal bayar PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dengan kerugian sebesar Rp 14 miliar. Juga terkait PT Santara Daya Inspiratama (Santara) yang baru-baru ini disanksi oleh OJK.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam mengatakan, per 1 Januari 2022 hingga 25 Desember 2022 terdapat 254 panggilan masuk terkait nasabah Santara milik Mardigu Wowiek dan nasabah gagal bayar TaniFund yang mengadukan melalui contact center OJK yang terbagi menjadi 215 pertanyaan, 12 informasi (laporan), dan 27 pengaduan.

"Biasanya masyarakat hanya sekadar bertanya saja mengenai kondisi yang tengah terjadi. Belum sampai ke tahap penyampaian aduan, sebab kalau pengaduan ada beberapa syarat," tutur Agus saat sesi tanya jawab Media Briefing OJK di Jakarta, Senin (26/12).

Ketidakjelasan mengenai pengaduan atau pertanyaan ini memang acap kali terjadi. Agus bilang, masyarakat biasanya hanya sekadar bertanya mengenai permasalahan yang sedang terjadi dan ingin mengkonfirmasi apakah permasalahan itu benar terjadi atau tidak.

"Apabila masyarakat melakukan pengaduan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti bukti, identitas, dan kronologi kejadian," ungkap Agus.

Baca Juga: Equity-Securities Crowdfunding Sudah Himpun Dana Rp 507,2 Miliar hingga Awal Juni

Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi berupa perintah tindakan tertentu kepada PT Santara Daya Inspiratama pada 19 Desember 2022 berdasarkan surat nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022.

Perintah tindakan itu berupa Santara dilarang untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran efek di penyelenggara dan dilarang untuk menambah pemodal sebelum seluruh efek penerbit yang berada di bawah pengawasan PT Santara Daya Inspiratama telah didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh pemodal.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari menyampaikan, pengenaan perintah tindakan tertentu tersebut dikarenakan PT Santara Daya Inspiratama melanggar pasal 40 ayat (4) dan angka (8) POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (POJK 57).

"Santara diberikan waktu sampai 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran efek penerbit pada KSEI dan mendistribusikan efek penerbit tersebut kepada pemodal, serta menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan kepatuhan OJK," ujar Yunita.

Sementara TaniFund, berdasarkan laporan KONTAN pada 6 Desember 2022, platform peer-to-peer (P2P) lending TaniFund tengah menghadapi permasalahan gagal bayar kepada investornya yang berjumlah sekitar 128 investor. Gagal bayar ini ditaksir mencapai total nilai investasi sebesar kurang lebih Rp 14 miliar.

"Tanifund telah melanggar ketentuan yang diatur dalam POJK No.6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan," tandas Hardi Syahputra Purba, Kuasa Hukum korban gagal bayar atau lender TaniFund.

Baca Juga: Tak Penuhi Aturan, OJK Kenakan Perintah Tindakan Tertentu untuk Santara Daya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×