kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,10   -7,25   -0.78%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Covid-19 berstatus bencana nasional, AAUI: Premi dan klaim asuransi wajib dibayar


Rabu, 15 April 2020 / 19:29 WIB
Covid-19 berstatus bencana nasional, AAUI: Premi dan klaim asuransi wajib dibayar
ILUSTRASI. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Dalimunte


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

Dody menekankan pada saat ini kondisi kesehatan asuransi Indonesia sangat kuat. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) asuransi umum berada di level 312%. Ia menyebut, pada dasarnya tingkat solvabilitas adalah ukuran kesiapan aset perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban.

“Namun karena risiko itu dinamis dan tidak dapat diprediksi, maka rasio aset terhadap kewajiban harus lebih tinggi dari standard yang ditetapkan OJK yakni120%. Perusahaan Asuransi biasanya berusaha menetapkan RBC sendiri diatas ketentuan. Dengan demikian jika rata-rata RBC saat ini adalah 312% berarti kondisi solvabilitas Perusahaan Asuransi bagus,” jelas Dody.

Baca Juga: AAUI: Pandemi corona memukul asuransi kendaraan bermotor dan properti

Kekhawatiran Covid-19 juga menghantui tren kenaikan bisnis reasuransi yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir. Bisnis reasuransi akan bergantung pada bisnis perusahaan asuransi atau ceding company.

Wakil Ketua AAUI Bidang Statistik dan Riset Trinita Situmeang menyatakan kinerja perusahaan reasuransi akan selalu mengikuti kinerja perusahaan asuransi. Lantaran pendapatan premi reasuransi didapatkan dari perusahaan asuransi. Sehingga bila perusahaan kinerja asuransi lesu akibac Covid-19, maka secara linier bisnis reasuransi ikut seret.

“Saat kondisi sekarang, reasuransi justru harus memperkuat struktur biaya agar bisa mendukung kewajibannya jika timbul bagi perusahaan asuransi. Premium collection perlu diperhatikan untuk cash flow management,” ujar Trinita kepada Kontan.co.id

Berdasarkan data AAUI pendapatan premi asuransi pada tahun lalu senilai Rp 79,71 triliun. Nilai itu meningkat 14,1% year on year (yoy) dari posisi 2018 senilai Rp 69,85 triliun. Kinerja asuransi umum tahun lalu dikontribusi 26,2% dari lini bisnis properti, 23,5% kendaraan bermotor, dan 18,4% daru asuransi kredit, sisanya dari berbagai lini bisnis lainnya.

Adapun pada 2019 lalu bisnis industri reasuransi umum tumbuh dobel digit. Tahun lalu pendapatan premi reasuransi senilai Rp 17,04 trliun atau tumbuh 20,2% yoy dari Rp 14,18 triliun di 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×