Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam oleh pemerintah. Kendati demikian, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan kewajiban perusahaan asuransi maupun pemegang polis harus tetap dipenuhi.
Perusahaan asuransi sebagai penanggung tetap wajib membayarkan klaim. Begitu juga pemegang polis sebagai pihak tertanggung wajib membayar premi.
Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan polis asuransi adalah kontrak yang mengikat pihak tertanggung dan penanggung sehingga menjadi hukum bagi masing-masing pihak. Sehingga semua ketentuan dalam polis yang akan berlaku, baik itu kewajiban dan hak tertanggung maupun penanggung.
Baca Juga: Bisa terganggu corona, reasuransi harus perhatikan cash flow
Ia menambahkan, antara polis satu dengan polis lainnya bisa saja berbeda, tergantung kesepakatan kedua belah pihak dalam berkontrak. Dengan demikian kondisi jaminan maupun pengecualian risiko akan mengacu kepada isi polis. Termasuk kondisi mengenai bencana nasional harus merujuk kepada isi polis yang telah disepakati.
Maka atas dasar perjanjian dalam polis, penanggung akan membayarkan klaim risiko diajukan oleh tertanggung. Dari pihak tertanggung juga ada kewajiban membayarkan premi asuransi yang telah ditetapkan dalam polis.
“Hanya saja, untuk kondisi saat ini, jika ternyata tertanggung mengalami kesulitan keuangan untuk bayar polis akibat terkena dampak penyebaran covid-19, maka yang dapat diberikan oleh penanggung adalah kelonggaran waktu pembayaran polis tersebut,” ujar Dody kepada Kontan.co.id Rabu (15/4).
Terkait dampak Covid-19 terhadap industri asuransi umum, AAUI belum mendapatkan data kinerja triwulan 1-2020. Sehingga juga belum mempelajari serta menganalisa data tersebut.
Dody menyebut, ada kemungkinan AAUI akan mengkoreksi estimasi pertumbuhan
premi sepanjang 2020. Jauh sebelum Covid-19 menyebar, pada akhir tahun lalu AAUI menilai tahun ini premi asuransi umum bisa tumbuh 17%.
Sebelumnya AAUI milihat lini bisnis asuransi kendaraan bemotor dan asuransi harta benda masih menjadi kontributor dominan untuk total premi nasional asuransi umum. Namun kedua lini bisnis ini bisa tertekan pelemahan ekonomi akibat Covid-19.
“Namun sepertinya akan ada penurunan premi kedua lini bisnis tersebut karena dampak penyebaran Covid-19 ini. AAUI belum bisa menghitung angka-angkanya karena masih belum mendapatkan data triwulan pertama 2020 ini,” papar Dody.
Dody menekankan pada saat ini kondisi kesehatan asuransi Indonesia sangat kuat. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) asuransi umum berada di level 312%. Ia menyebut, pada dasarnya tingkat solvabilitas adalah ukuran kesiapan aset perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban.
“Namun karena risiko itu dinamis dan tidak dapat diprediksi, maka rasio aset terhadap kewajiban harus lebih tinggi dari standard yang ditetapkan OJK yakni120%. Perusahaan Asuransi biasanya berusaha menetapkan RBC sendiri diatas ketentuan. Dengan demikian jika rata-rata RBC saat ini adalah 312% berarti kondisi solvabilitas Perusahaan Asuransi bagus,” jelas Dody.
Baca Juga: AAUI: Pandemi corona memukul asuransi kendaraan bermotor dan properti
Kekhawatiran Covid-19 juga menghantui tren kenaikan bisnis reasuransi yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir. Bisnis reasuransi akan bergantung pada bisnis perusahaan asuransi atau ceding company.
Wakil Ketua AAUI Bidang Statistik dan Riset Trinita Situmeang menyatakan kinerja perusahaan reasuransi akan selalu mengikuti kinerja perusahaan asuransi. Lantaran pendapatan premi reasuransi didapatkan dari perusahaan asuransi. Sehingga bila perusahaan kinerja asuransi lesu akibac Covid-19, maka secara linier bisnis reasuransi ikut seret.
“Saat kondisi sekarang, reasuransi justru harus memperkuat struktur biaya agar bisa mendukung kewajibannya jika timbul bagi perusahaan asuransi. Premium collection perlu diperhatikan untuk cash flow management,” ujar Trinita kepada Kontan.co.id
Berdasarkan data AAUI pendapatan premi asuransi pada tahun lalu senilai Rp 79,71 triliun. Nilai itu meningkat 14,1% year on year (yoy) dari posisi 2018 senilai Rp 69,85 triliun. Kinerja asuransi umum tahun lalu dikontribusi 26,2% dari lini bisnis properti, 23,5% kendaraan bermotor, dan 18,4% daru asuransi kredit, sisanya dari berbagai lini bisnis lainnya.
Adapun pada 2019 lalu bisnis industri reasuransi umum tumbuh dobel digit. Tahun lalu pendapatan premi reasuransi senilai Rp 17,04 trliun atau tumbuh 20,2% yoy dari Rp 14,18 triliun di 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News