kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Cucu Eka Tjipta Widjaja Akan Akuisisi Mayoritas Saham BPR Berkat Artha Melimpah


Jumat, 24 Oktober 2025 / 14:00 WIB
Cucu Eka Tjipta Widjaja Akan Akuisisi Mayoritas Saham BPR Berkat Artha Melimpah
ILUSTRASI. BPR Berkat Artha Melimpah mengumumkan akuisisi saham oleh cucu konglomerat Eka Tjipta Widjaja Pendiri Sinar Mas Group yakni Christilia Angelica Widjaja.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berkat Artha Melimpah bakal kedatangan pemilik baru. BPR Berkat Artha Melimpah mengumumkan akuisisi saham oleh cucu konglomerat Eka Tjipta Widjaja Pendiri Sinar Mas Group yakni Christilia Angelica Widjaja.

Berdasarkan pengumuman resmi yang dipublikasikan di media massa pada 22 Oktober 2025, Christilia Angelica Widjaja akan memperbesar porsi sahamnya di BPR Berkat Artha Melimpah yang berlokasi di Tangerang, Banten dari sebelumnya 22,75% menjadi 57,86%.

Christilia Angelica Widjaja akan mengambil alih seluruh saham yang dimiliki dua pemegang saham pengendali BPR Berkat Artha Melimpah, yakni Budy Setiawan dan Hendrik Suhardiman, yang masing-masing memegang 38,63% saham.

Baca Juga: Kinerja BPR Melambat di Kuartal II-2025, OJK Beberkan Penyebabnya

Pasca pengambilalihan saham, struktur kepemilikan saham paling besar dipegang oleh Christilia Angelica Widjaja sebesar 57,86% atau sebanyak 5.092 lembar saham senilai Rp 5,09 miliar. Sementara Budy Setiawan dan Hendrik Suhardiman masing-masing akan memegang 21,07% atau senilai Rp1,85 miliar.

Dengan demikian, Christilia akan menjadi pemegang saham pengendali tunggal (PSP) di BPR Berkat Artha Melimpah.

Adapun batas akhir keberatan oleh kreditur adalah 14 hari setelah pengumuman rencana akuisisi di surat kabar. Pengumuman hasil pengambilalihan akan dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal efektif berlakunya pengambilalihan.

BPR Berkat Artha Melimpah menyatakan, pihak-pihak yang memiliki kepentingan termasuk kreditur dapat mengajukan keberatan secara tertulis dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman.

Dalam pengumuman yang ditandatangani Edwin, Direktur Utama BPR Berkat Artha Melimpah disebutkan, proses pengambilalihan ini akan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK (POJK) No. 7 Tahun 2014 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Pengambilalihan ini menambah daftar aksi korporasi yang tengah marak di industri BPR. Sejak awal 2024, tren konsolidasi BPR semakin meningkat seiring dengan upaya regulator memperkuat ketahanan industri mikro keuangan.

OJK sendiri mendorong BPR untuk memperkuat permodalan dan tata kelola, baik melalui penggabungan (merger) maupun akuisisi. Tujuannya agar BPR lebih kompetitif dan mampu meningkatkan efisiensi dalam menghadapi tantangan digitalisasi sektor perbankan.

Baca Juga: Kinerja BPR Masih Melambat hingga Semester I, Begini Kondisi Sejumlah Pemain

Selanjutnya: Transmisi Penurunan BI Rate Masih Lambat, BI Tambah Insentif Likuiditas ke Perbankan

Menarik Dibaca: Pasar Kripto Rebound, World Liberty Financial di Puncak Top Gainers 24 Jam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×