kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.642   4,00   0,02%
  • IDX 8.219   52,96   0,65%
  • KOMPAS100 1.147   7,80   0,68%
  • LQ45 846   9,44   1,13%
  • ISSI 284   -0,61   -0,21%
  • IDX30 445   5,08   1,15%
  • IDXHIDIV20 513   5,19   1,02%
  • IDX80 130   1,02   0,79%
  • IDXV30 139   0,36   0,26%
  • IDXQ30 142   1,34   0,95%

Daftar barang yang bisa digadaikan dan cara melakukan gadai


Senin, 06 Desember 2021 / 05:41 WIB
Daftar barang yang bisa digadaikan dan cara melakukan gadai
ILUSTRASI. Barang-barang yang ingin digadaikan harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar undang-undang. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat seseorang membutuhkan dana tunai cepat, ada satu hal yang bisa dilakukan. Yakni dengan cara menggadaikan barang di perusahaan gadai. Syaratnya pun sangat mudah dilakukan yaitu dengan membawa barang jaminan. 

Yang perlu dicatat, tidak semua barang bisa dijadikan alat jaminan di perusahaan gadai. Barang-barang yang ingin digadaikan harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar undang-undang. 

Melansir lama Instagram resmi OJK @ojkindonesia, berikut daftar barang yang dapat digadaikan:

1. Logam mulia seperti emas, perhiasan, intan, permata, dan berlian

2. Kendaran seperti mobil, sepeda motor, dan sepeda

3. Sertifikat rumah dan sertifikat tanah

4. Saham

5. Peralatan elektronik seperti handphone, televisi, laptop, kamera, lemari es, dan lainnya

6. Mesin seperti traktor, pompa air, generator, dan lainnya

7. Tekstil seperti kain, sarung, sprei, dan permadani

8. Aksesoris seperti jam tangan, tas, dompet, topi, sepatu, dan kaca mata

Baca Juga: Bisa menabung emas Pegadaian di Bareksa, ini caranya

Adapun barang yang tidak bisa digadai antara lain:

1. Barang milik pemerintah seperti kendaraan dinas dan inventaris kantor

2. Barang yang mudah busuk atau kadaluarsa seperti makanan, minuman, dan obat-obatan

3. Barang yang berbahaya dan mudah terbakar

4. Barang yang dilarang peredarannya seperti narkoba

5. Barang yang sukar ditaksir nilainya, seperti lukisan dan barang antik

Baca Juga: Cek harga emas siang ini di Pegadaian, Jumat 3 Desember 2021




TERBARU

[X]
×