Reporter: Aura Putri | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Maybank Indonesia Tbk buka suara terkait penerapan Performance Improvement Plan (PIP) yang menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI bersama sejumlah elemen masyarakat.
Maybank Indonesia menyatakan penerapan PIP merupakan bagian dari praktik manajemen kinerja yang diterapkan untuk memastikan pengelolaan kinerja berjalan secara terukur sekaligus mendukung budaya kinerja tinggi (high performance culture).
"Maybank Indonesia menghormati perhatian dan masukan dari berbagai pihak terkait penerapan Performance Improvement Plan" ujar Maybank Indonesia dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).
Baca Juga: Dana Pensiun Akan Diperbolehkan Investasi di Luar Negeri, Ini Kata OJK
Maybank menjelaskan, penerapan PIP di perusahaan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait hal-hal yang disampaikan dalam RDPU Komisi XI DPR RI, Maybank menyatakan hingga saat ini tidak terdapat kasus perselisihan yang dimaksud.
"Apabila terdapat hal yang berkaitan dengan perselisihan ketenagakerjaan, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Maybank.
Maybank juga menyebut hal-hal terkait ketenagakerjaan telah ditangani melalui mekanisme dan instansi pemerintah yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.
Menanggapi permintaan Komisi XI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Maybank Indonesia menyatakan menghormati proses dan kewenangan regulator.
"Kami menghormati proses dan kewenangan regulator serta siap memberikan informasi maupun klarifikasi yang diperlukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Amin AK menyampaikan perhatian Komisi XI terhadap penerapan PIP di Maybank Indonesia yang turut dikaitkan dengan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Hal tersebut mengemuka setelah Komisi XI menerima aspirasi dari Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) dalam RDPU pada Selasa (22/9/2026). Amin menyampaikan agar penerapan aturan internal perusahaan tetap memperhatikan transparansi dan objektivitas serta hak pekerja.
Baca Juga: MUF Perkuat Bisnis Berkelanjutan dan Pemberdayaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














