Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Namun, pada tahap awal layanan baru tersedia di mobile banking, internet banking, teller.
Penyediaan layanan BI-FAST oleh bank peserta akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana masing-masing peserta.
Layanan ini bertujuan untuk mewujudkan layanan sistem pembayaran yang Cemumuah (Cepat, Mudah, Murah, Aman, Andal).
Beberapa keuntungan menggunakan BI-FAST adalah sebagai berikut:
- Real time selama 24/7 di level nasabah dan bank
- Praktis karena hanya menggunakan nomor HP dan email sebagai alternatif nomor rekening
- Beragam kanal pembayaran yakni bisa melalui mobile banking, internet banking, konter atau teller
- Aman lantaran dilengkapi dengan fitur Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
- Notifikasi otomatis ke nasabah
Baca Juga: Bank Mandiri Lengkapi Livin' by Mandiri dengan BI Fast
Berikut ini daftar 42 bank yang sudah tergabung dalam BI-FAST terbaru seperti dikutip dari Kompas TV:
- Bank Tabungan Negara
- Bank Tabungan Negara UUS
- Bank DBS Indonesia
- Bank Permata
- Bank Permata UUS
- Bank Mandiri
- Bank Danamon Indonesia
- Bank Danamon Indonesia UUS
- Bank CIMB Niaga
- Bank CIMB Niaga UUS
- Bank Central Asia
- Bank UOB Indonesia
- Bank Mega
- Bank Negara Indonesia
- Bank Syariah Indonesia
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank OCBC NISP
- Bank Sinarmas
- Bank Citibank NA
- Bank BCA Syariah
- Bank Woori Saudara Indonesia
- KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia)
- Bank HSBC Indonesia
- BPD Jabar & Banten
- Pan Indonesia
- Bank Bank Multi Arta Sentosa
- Bank Sinarmas Unit Usaha Syariah
- Bank Maspion Indonesia
- BPD Bali
- Bank Digital BCA
- Bank Sahabat Sampoerna Allo
- Bank Indonesia
- BPD Jateng
- BPD Jateng Unit Usaha Syariah
- Bank Mandiri Taspen
- Bank Papua
- Bank National Nobu
- Bank Ganesha
- Bank KEB Hana Indonesia
- Bank Mestika Dharma
- BPD Jatim
- BPD Jatim Unit Usaha Syariah BPD NTT.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 42 Bank yang Berlakukan Biaya Transfer Antarbank Rp 2.500"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News