Sumber: Kompas TV | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal per Selasa (1/7/2025) untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko penipuan keuangan digital.
Hingga 31 Juni 2025, terdapat 97 penyelenggara layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang memiliki izin resmi dari OJK.
Masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan dari penyelenggara yang terdaftar demi keamanan transaksi dan perlindungan data pribadi.
Untuk mengecek legalitas penawaran produk keuangan, masyarakat dapat menghubungi kontak resmi OJK melalui telepon 157 atau WhatsApp di 081157157157. Daftar lengkap pinjol legal per 1 Juli 2025 tersedia melalui tautan resmi OJK.
Baca Juga: Daftar Lengkap 96 Perusahaan Pinjol Resmi Per Juni 2025
Selain itu, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juga memblokir 427 entitas pinjol ilegal yang ditemukan melalui situs dan aplikasi.
Sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas Pasti telah menindak 13.228 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 11.166 pinjol ilegal atau pinjaman pribadi, 1.811 investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Pemantauan dan penindakan terhadap entitas ilegal kini diperkuat oleh kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Masyarakat dapat mengakses daftar pinjol ilegal per 1 Juli 2025 melalui laman resmi OJK.
Daftar Pinjol Legal dan Illegal versi OJK 1 Juli 2025
Selanjutnya: 10 Jaringan Hotel Terbesar di Dunia: Marriott, Hilton, Wyndham, hingga OYO
Menarik Dibaca: Jangan Bilas Dengan Air, Ini Cara Perempuan Tetap Aktif dan Nyaman Saat Red Days
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News