kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana Kelolaan Menuju Rp 1.000 Triliun, BPJamsostek Usul Bisa Investasi ke Luar Negeri


Minggu, 20 Februari 2022 / 19:47 WIB
Dana Kelolaan Menuju Rp 1.000 Triliun, BPJamsostek Usul Bisa Investasi ke Luar Negeri
ILUSTRASI. Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menyebut: 4 tahun-5 tahun ke depan, dana kelolaan Jamsostek di atas Rp 1.000 triliun. Jamsostek usul bisa investasi ke LN.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) memperkirakan, dana kelolaan invetasinya bakal mencapai Rp 1.000 triliun pada tahun 2026. Ini lantaran saban bulan, BP Jamsostek menerima premi dari tenaga kerja Rp 6 triliun-Rp 7 triliun.

BP Jamsostek menyebut, dengan pengembangan investasi ditambah keanggotaan baru pekerja, badan pengelola dana jaminan sosial pekerja ini optimis bisa mendapatkan dana hingga Rp 1.000 triliun dalam 4 tahun-5 tahun  ke depan.

Menjawab pertanyaan KONTAN pada akhir pekan lalu dalam breakfast meeting dengan beberapa media (18/2), Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menyatakan bahwa sampai 31 Desember 2021, dana kelolaan investasi BP Jamsostek telah mencapai Rp 553,5 triliun. Angka ini tumbuh 13,64%. 

Dus dengan pertumbuhan dana kelolaan itu, kata Anggoro, ruang gerak BP Jamsostek menjadi lebih terbatas. Potensi mendapatkan return yang lebih maksimal menjadi semakin terbatas. 

Berdasarkan laporan keuangan, rata-rata imbal hasil program jaminan hari tua BP Jamsostek di kisaran 6%. Rinciannya, di tahun 2018, imbal hasil BP Jamsostek tercatat 6,26%,  di 2019 tercatat 6,08%, dan di 2020 imbal hasil di 5,59%.

Baca Juga: JHT Baru Bisa Dicairkan Full di Usia 56 Tahun, Bagaimana Efeknya Bagi Pekerja?

Adapun dengan total dana investasi BP Jamsostek mencapai Rp 553,5 triliun di akhir 2021, “Imbal hasil investasi di kisaran 6,95%,” imbuh Edwin Ridwan, Direktur Pengembangan Investasi Jamsostek di acara yang sama.  Sepanjang tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan membukukan hasil investasi senilai Rp 35,36 triliun . Realisasi hasil investasi tersebut meningkat 9,37% secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Edwin menyebut, dengan dana pengelolaan investasi menuju Rp 1.000 triliun, BP Jamsostek memiliki di pasar ruang gerak investasi BP Jamsostek, “Regulasi perlu disesuaikan dengan perkembangan terkini,” ujar Edwin kepada KONTAN. 

Selain pasar keuangan yang masih terbatas, BP Jamsostek juga berharap bisa mengembangkan dana iuran pekerja lebih maksimal. Usulan BP Jamsostek, “Barangkali bisa dibuka opsi untuk investasi ke luar negeri, off shore investment,” ujarnya. Hanya saja, aturan saat ini belum mencakup investasi tersebut.

Hingga saat ini, dalam pengelolaan dana investasi, BP Jamsostek merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 mengatur tentang batasan investasi BP Jamsostek, termasuk investasi pada instrumen investasi terkait pasar modal seperti saham dan reksadana.

Baca Juga: Mengenal Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Manfaat, Syarat, dan Cara Daftarnya

Merujuk aturan tersebut, investasi berupa deposito btermasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan satu bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada bank maksimal 15% dari jumlah Investasi untuk setiap bank 

Adapun Investasi surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek untuk setiap emiten paling tinggi 5% dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50%  dari jumlah investasi; 

Sementara,  saham setiap emiten paling tinggi 5%, dan reksadana untuk setiap manajer investasi paling tinggi 15%.

Baca Juga: Hotman Paris Serukan DPR Desak Menaker Mencabut Permenaker Pencairan JHT 56 Tahun  

Investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset untuk setiap manajer investasi paling tinggi 10%dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 20%  dari jumlah Investasi. 

Sementara investasi berupa dana investasi real estate, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 10% dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% dari jumlah Investasi.

Lalu, penempatan pembelian kembali alias repurchase agreement untuk courterpart maksimal 2%, investasi langsung 1% serta investasi tanah, gedung maksimal 5% dari jumlah  investasi. 

Adapun saat ini, aset investasi keseluruhan BP Jamsostek mayoritas berada di surat utang mencapai 63%, 19% di deposito, 11% di saham, 6,5% di reksadana, dan 0,5% sisanya investasi langsung. 

Imbuh Anggoro, saat ini, BPJS Ketenagakerjaan juga tengah dalam diskusi untuk masuk ke proyek  Investment Authority (INA) serta berencana masuk ke kilang Pertamina.

“Kami masih menjajaki ke proyek-proyek infrastruktur. Dengan Pertamina, kami tengah menjajaki peluang investasi di kilang,” ujarnya. 

Selain itu, Anggoro juga menyebut BPJS Ketenagakerjaan juga membutuhkan dukungan berupa payung hukum untuk melakukan mekanisme cut loss. "Kami butuh aturan ini karena investasi di saham bisa naik, bisa turun,” ujarnya. Kata dia, investasi saham tak semuanya bisa menghasilkan untung, tapi bisa naik dna bisa turun.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×