Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), tengah diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.
Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia menyebut dana lender yang tertahan di Dana Syariah Indonesia berpotensi terus bertambah, bahkan bisa mencapai Rp 1 triliun. Mengingat masih ada lender yang belum melaporkan dana mereka yang tertahan di DSI.
Adapun pihak DSI sempat menerangkan lender yang menaruh dana di platform mencapai 14.000.
"Masih berpotensi. Bisa jadi tembus 1 triliun karena formulir pengaduan masih dibuka dan rekapitulasi masih berlangsung," ucap Pengurus Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia Bayu kepada Kontan, Minggu (16/11/2025).
Baca Juga: OJK: Tingkat Bunga Bukan Jadi Pertimbangan Utama Nasabah Gunakan Layanan Gadai
Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan berdasarkan data yang dihimpun Paguyuban Lender DSI per 14 November 2025, total dana lender yang tercatat nyangkut di DSI sudah mencapai Rp 920,91 miliar. Total dana itu dihimpun dari 3.001 lender yang tergabung dari Paguyuban Lender DSI.
Sementara itu, guna mencari solusi penyelesaian, sebenarnya Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia dijadwalkan bertemu dengan manajemen Dana Syariah Indonesia pada 11 November 2025. Hanya saja, pertemuan tersebut harus tertunda.
Bayu menerangkan sehari sebelum pertemuan, manajemen DSI secara sepihak menunda pertemuan tersebut dengan alasan salah satu tim kuasa hukum berhalangan hadir. Sejak pembatalan pertemuan, Paguyuban Lender DSI belum ada kontak lagi dengan manajemen DSI.
Dia bilang, DSI hanya memberikan informasi bahwa pertemuan diundur menjadi 18 November 2025.
"Tak ada info lebih lanjut. Harapannya, pihak DSI tak ada yang mangkir lagi," ujarnya.
Baca Juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Cipta Integra Duta Jadi IBS Benefits
Bayu mengungkapkan, Paguyuban Lender DSI akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen DSI saat melakukan audiensi. Salah satunya, yaitu menuntut DSI memberikan kejelasan jadwal pengembalian dana (timeline), serta skema pencairan yang realistis dan terukur bagi seluruh lender.
Paguyuban Lender DSI juga menuntut dibentuknya piagam kesepakatan (charter) yang disusun dan diajukan oleh paguyuban yang nantinya akan ditandatangani bersama dengan manajemen DSI.
Merespons hal itu, Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri mengonfirmasi kepada Kontan bahwa memang terjadi penundaan pertemuan dengan Paguyuban Lender DSI pada 11 November 2025. Dia bilang pertemuan dijadwalkan menjadi 18 November 2025.
"Rencana pertemuan antara manajemen DSI dengan Paguyuban Lender yang semula dijadwalkan pada 11 November 2025 karena suatu dan lain hal, dijadwalkan ulang menjadi 18 November 2025. Penjadwalan ulang itu telah dikomunikasikan secara langsung dengan Ketua Paguyuban Lender, serta telah mendapatkan pemahaman dan persetujuan," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: OJK Ungkap Tantangan Pergadaian Syariah: Solusi dan Prospek 2030
Taufiq menuturkan sebenarnya Perwakilan DSI telah melakukan pertemuan pendahuluan dengan Pengurus Paguyuban Lender di Jakarta pada 4 November 2025. Dalam pertemuan tersebut, dia menyebut Pengurus Paguyuban DSI menyampaikan tentang persiapan materi yang akan dibahas dalam pertemuan berikutnya.
"Nantinya, akan dituangkan dalam bentuk piagam kesepakatan (charter) yang dijadikan acuan bersama," kata Taufiq.
Taufiq mengatakan sampai saat ini, proses komunikasi dengan Paguyuban Lender DSI tetap berjalan dengan baik.
Selanjutnya: Siap-Siap! Operasi Zebra 2025 Dimulai 17–30 November, Ini Target Pelanggarannya
Menarik Dibaca: Siap-Siap! Operasi Zebra 2025 Dimulai 17–30 November, Ini Target Pelanggarannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













