Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT IBS Benefits Insurance Brokers.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 15 November 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-583/PD.02/2025 per 31 Oktober 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Cipta Integra Duta menjadi PT IBS Benefits Insurance Brokers.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi PT MIT Insurance Brokers
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT IBS Benefits Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam situs resmi perusahaan, PT IBS Benefits Insurance Brokers merupakan bagian dari IBS Group. Pada 1975, IBS Group menjadi perusahaan broker asuransi berlisensi pertama yang didirikan di Indonesia. IBS Group menyediakan layanan asuransi dan manajemen risiko yang dibutuhkan oleh korporasi besar, usaha kecil dan menengah, serta pelanggan individu.
Baca Juga: OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Lidean Pialang Asuransi
Selanjutnya: PIS: 84 Kapal Penuhi Standar SIRE Global, Jaga Reputasi RI
Menarik Dibaca: Apakah Timun Bisa Menurunkan Kolesterol Tinggi atau Tidak? Ini Jawabannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













