kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.585   -61,06   -0,71%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 849   -10,77   -1,25%
  • ISSI 307   -1,83   -0,59%
  • IDX30 437   -3,43   -0,78%
  • IDXHIDIV20 510   -2,95   -0,57%
  • IDX80 133   -1,59   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,59%

Dana mengendap uang elektronik mencapai Rp 4 triliun


Rabu, 03 Oktober 2018 / 17:04 WIB
Dana mengendap uang elektronik mencapai Rp 4 triliun
ILUSTRASI. Kartu e-money dan mesin Q Cash


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Potensi dana mengendap uang elektronik perbankan maupun non bank tercatat mencapai Rp 4 triliun.

“Berdasarakan data BI diketahui bahwa dana mengendap uang elektronik mencapai Rp 4 triliun,” kata Dadang Setiabudi, Direktur BNI kepada kontan.co.id, Rabu (3/10).

Menurut Dadang, dana mengendap dari transaksi uang elektronik memiliki kecenderungan meningkat seiring semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan uang elektronik sebagai pengganti uang kas untuk transaksi dengan nilai nominal kecil.

Sebelumnya, bank besar mengincar potensi dana murah dari aturan Bank Indonesia (PBI) uang elektronik. Aturan uang elektronik ini tertuang dalam PBI No 20/6/PBI/2018.

Dalam aturan BI ini disebut penerbit wajib menempatkan dana float atau dana mengendap di bank BUKU IV. Sebanyak 30% dari penempatan dana float ini salah satunya adalah berupa giro di bank BUKU IV.

Artinya, dari total dana float atau dana mengendap uang elektronik ini kurang lebih 30%nya berpotensi bisa masuk ke bank BUKU IV salah satunya berupa giro dan kas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×