kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

Dana mengendap uang elektronik mencapai Rp 4 triliun


Rabu, 03 Oktober 2018 / 17:04 WIB
Dana mengendap uang elektronik mencapai Rp 4 triliun
ILUSTRASI. Kartu e-money dan mesin Q Cash


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Potensi dana mengendap uang elektronik perbankan maupun non bank tercatat mencapai Rp 4 triliun.

“Berdasarakan data BI diketahui bahwa dana mengendap uang elektronik mencapai Rp 4 triliun,” kata Dadang Setiabudi, Direktur BNI kepada kontan.co.id, Rabu (3/10).

Menurut Dadang, dana mengendap dari transaksi uang elektronik memiliki kecenderungan meningkat seiring semakin banyaknya masyarakat yang menggunakan uang elektronik sebagai pengganti uang kas untuk transaksi dengan nilai nominal kecil.

Sebelumnya, bank besar mengincar potensi dana murah dari aturan Bank Indonesia (PBI) uang elektronik. Aturan uang elektronik ini tertuang dalam PBI No 20/6/PBI/2018.

Dalam aturan BI ini disebut penerbit wajib menempatkan dana float atau dana mengendap di bank BUKU IV. Sebanyak 30% dari penempatan dana float ini salah satunya adalah berupa giro di bank BUKU IV.

Artinya, dari total dana float atau dana mengendap uang elektronik ini kurang lebih 30%nya berpotensi bisa masuk ke bank BUKU IV salah satunya berupa giro dan kas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×