Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbit uang elektronik baik bank maupun non bank mulai menempatkan dananya di kelompok bank BUKU IV atau yang mempunyai modal inti di atas Rp 30 triliun.
Santoso Direktur BCA mengatakan, beberapa pemain uang elektronik sudah menempatkan dananya di bank. “Pada dasarnya aturan tersebut sudah berlaku dan kita akan patuhi,” kata Santoso kepada Kontan.co.id, Selasa (2/10). Menurut Santoso, yang penting bukan nilai penempatan dana tapi semangat untuk memproteksi nasabah yang diinginkan regulasi.
Oleh karena itu aturan ini harus didukung oleh industri. Sebagai informasi saja, aturan mengenai kewajiban penempatan dana penebit uang elektronik di bank BUKU IV ini berlaku sejak 4 Mei 2018.
Sumber kontan.co.id menyebut, meskipun sudah ada beberapa pemarin uang elektronik penempatan dananya di bank BUKU IV, mungkin belum semua penerbit uang elektronik mengimplementasikan hal ini karena aturan ini baru.
Berdasarakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/6/PBI/2018 tentang uang elektronik disebut bahwa penerbit wajib menempatkan dana float atau dana mengendap di bank BUKU IV.
Penerbit uang elektronik yang dimaksud adalah bank BUKU IV, non BUKU IV dan lembaga selain bank. Aturan ini menyebut, penempatan dana ini minimal 30% dilakukan di kas penerbit sendiri untuk bank BUKU IV dan di giro bank BUKU IV untuk penerbit uang elektronik non BUKU IV.
Sisanya, 70% dana dari penerbit uang elektronik ini wajib ditempatkan di surat berharga atau instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank Indonesia. Selain itu penempatan dana ini juga bisa dilakukan di rekening BI.
Pengaturan penempatan dana float ini untuk memitigasi dan pengendalian risiko likuditas dan insolvency. BI tetap memperhatikan likuiditas penerbit dalam memenuhi kewajiban ke pengguna sekaligus dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi penerbit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News