kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penerbit uang elektronik mulai menempatkan dana di bank BUKU IV


Rabu, 03 Oktober 2018 / 10:00 WIB
Penerbit uang elektronik mulai menempatkan dana di bank BUKU IV
ILUSTRASI. TRANSAKSI E-TOLL


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbit uang elektronik baik bank maupun non bank mulai menempatkan dananya di kelompok bank BUKU IV atau yang mempunyai modal inti di atas Rp 30 triliun.

Santoso Direktur BCA mengatakan, beberapa pemain uang elektronik sudah menempatkan dananya di bank. “Pada dasarnya aturan tersebut sudah berlaku dan kita akan patuhi,” kata Santoso kepada Kontan.co.id, Selasa (2/10). Menurut Santoso, yang penting bukan nilai penempatan dana tapi semangat untuk memproteksi nasabah yang diinginkan regulasi.

Oleh karena itu aturan ini harus didukung oleh industri. Sebagai informasi saja, aturan mengenai kewajiban penempatan dana penebit uang elektronik di bank BUKU IV ini berlaku sejak 4 Mei 2018.

Sumber kontan.co.id menyebut, meskipun sudah ada beberapa pemarin uang elektronik penempatan dananya di bank BUKU IV, mungkin belum semua penerbit uang elektronik mengimplementasikan hal ini karena aturan ini baru.

Berdasarakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/6/PBI/2018 tentang uang elektronik disebut bahwa penerbit wajib menempatkan dana float atau dana mengendap di bank BUKU IV.

Penerbit uang elektronik yang dimaksud adalah bank BUKU IV, non BUKU IV dan lembaga selain bank. Aturan ini menyebut, penempatan dana ini minimal 30% dilakukan di kas penerbit sendiri untuk bank BUKU IV dan di giro bank BUKU IV untuk penerbit uang elektronik non BUKU IV.

Sisanya, 70% dana dari penerbit uang elektronik ini wajib ditempatkan di surat berharga atau instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank Indonesia. Selain itu penempatan dana ini juga bisa dilakukan di rekening BI.

Pengaturan penempatan dana float ini untuk memitigasi dan pengendalian risiko likuditas dan insolvency. BI tetap memperhatikan likuiditas penerbit dalam memenuhi kewajiban ke pengguna sekaligus dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi penerbit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×