kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.495.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.585   85,00   0,54%
  • IDX 7.521   40,52   0,54%
  • KOMPAS100 1.169   8,10   0,70%
  • LQ45 933   4,48   0,48%
  • ISSI 227   2,02   0,90%
  • IDX30 480   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 578   0,90   0,16%
  • IDX80 133   1,02   0,77%
  • IDXV30 142   1,62   1,15%
  • IDXQ30 161   0,16   0,10%

Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Mulai Oktober 2024


Rabu, 04 September 2024 / 09:04 WIB
Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Mulai Oktober 2024
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan baru terkait dana pensiun, di mana mulai Oktober 2024, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menerangkan bahwa peserta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas, apabila 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta lebih dari Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21.

Produk anuitas ini, lanjut Ogi, adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak, untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala. 

Baca Juga: Tak Punya Pendapatan Tetap, OJK Dorong Pekerja Informal Miliki Program Dana Pensiun

Produk Anuitas tersebut nantinya akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan.

Ogi juga menyatakan bahwa peserta PPIP yang pensiun harus mengalihkan 80% dari saldo manfaatnya ke program anuitas. Namun, jika pendapatan berada di bawah pertumbuhan yang ditentukan, dana tersebut dapat diambil secara tunai. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono

Ia menegaskan bahwa mulai Oktober, pencairan atau surrender anuitas tidak boleh dilakukan sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun.

Lebih jauh, Ogi mengungkapkan bahwa pencairan anuitas yang sering dilakukan sebelum waktunya menjadi salah satu alasan mengapa Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak mengalami peningkatan. Hal ini disebabkan 80% dari dana yang ada harus digunakan untuk membeli produk anuitas.

Baca Juga: Akumulasi Dana Pensiun Berpotensi Capai 20% dari PDB

“inilah yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu dananya masuk, keluar dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) masuk anuitas, dan dicairkannya hanya kurang dari sebulan. Walaupun kena penalty yang cukup besar,” ujarnya.

Ogi juga menilai bahwa praktik ini tidak sejalan dengan tujuan utama program pensiun. Menurutnya, jika dana pensiun dicairkan terlalu cepat melalui produk anuitas yang bisa dicairkan bertahap, hal ini mengurangi manfaat dari program pensiun itu sendiri.

“Dana pensiun seharusnya memberikan manfaat setelah masa pensiun, bukan diambil sebelumnya. Jika diambil lebih awal, itu hanya menjadi tabungan biasa, bukan program pensiun. Ini perlu dijelaskan dengan baik kepada peserta,” tegas Ogi.

Baca Juga: Sejumlah Asuransi Bermasalah Masih Berupaya Tuntaskan Masalah yang Melanda

Untuk memastikan tujuan dan manfaat dari program pensiun tercapai, OJK akan menerapkan aturan bahwa pencairan dana pensiun tidak dapat dilakukan sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun.

Selanjutnya: Ekspansi Bisnis, MAXStream Telkomsel Resmi Luncurkan MAXStream Studio

Menarik Dibaca: Begini Cara Tepat Menggunakan Dehumidifier untuk Mengeringkan Cucian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×