kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.440.000   -4.000   -0,28%
  • USD/IDR 15.339   1,00   0,01%
  • IDX 7.829   -2,64   -0,03%
  • KOMPAS100 1.196   2,88   0,24%
  • LQ45 970   3,33   0,34%
  • ISSI 228   0,02   0,01%
  • IDX30 495   1,66   0,34%
  • IDXHIDIV20 597   3,35   0,56%
  • IDX80 136   0,44   0,33%
  • IDXV30 140   0,56   0,40%
  • IDXQ30 166   1,10   0,67%

Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun, Begini Kata Perencana Keuangan


Rabu, 04 September 2024 / 23:55 WIB
Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun, Begini Kata Perencana Keuangan
ILUSTRASI. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Mulai Oktober 2024 nanti, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli

Selain itu, Perencana Keuangan Mike Rini menuturkan, hal positif dari kebijakan ini, dengan pembayaran melalui anuitas, peserta bisa mendapatkan aliran pendapatan yang stabil selama periode waktu tertentu, sehingga membantu perencanaan keuangan jangka panjang.

Ia bailang pembayaran bertahap juga dapat mencegah peserta menghabiskan seluruh dana pensiun sekaligus, yang sering kali terjadi jika diambil semua di depan.

"Pembayaran melalui anuitas dapat dirancang untuk memberikan penyesuaian terhadap inflasi, sehingga menjaga daya beli peserta," kata Mike Rini kepada Kontan, Rabu (4/9).

Baca Juga: Akumulasi Dana Pensiun Berpotensi Capai 20% dari PDB

Sementara dampak negatifnya, peserta tidak dapat menarik seluruh dana sekaligus, hal ini menjadi masalah jika mereka membutuhkan uang tunai untuk keperluan mendesak. Pembayaran yang terikat pada jangka waktu tertentu dapat mengurangi fleksibilitas peserta dalam mengelola keuangannya.

"Ketergantungan pada penyedia anuitas, stabilitas, dan kinerjanya yang bisa menjadi risiko jika penyedia mengalami masalah keuangan. Belum lagi, adanya potensi kemungkinan terjadinya perubahan di masa depan yang dapat mempengaruhi manfaat anuitas dana pensiun itu sendiri," tuturnya.

Untuk memastikan tujuan dan manfaat dari program pensiun tercapai, OJK akan menerapkan aturan bahwa pencairan dana pensiun tidak dapat dilakukan sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun.

Selanjutnya: Harpelnas2024,Bank DBSIndonesia Tingkatkan Pengetahuan Konsumen Terkait Keberlanjutan

Menarik Dibaca: Referensi Bunga untuk Pria yang Cocok Diberikan sebagai Hadiah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×