kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana Pihak Ketiga (DPK) Perbankan Mencapai Rp 7.242,8 Triliun di April 2022


Jumat, 27 Mei 2022 / 14:30 WIB
Dana Pihak Ketiga (DPK) Perbankan Mencapai Rp 7.242,8 Triliun di April 2022
ILUSTRASI. DPK meningkat 10,3% year on year (yoy) menjadi Rp 7.242,8 triliun per April 2022.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan terus menghimpun dana pihak ketiga (DPK) dalam memperkuat likuiditas di tengah pemulihan ekonomi. Analisis Uang Beredar Bank Indonesia (BI)  mencatatkan penghimpunan DPK meningkat 10,3% year on year (yoy) menjadi Rp 7.242,8 triliun per April 2022.

“Perkembangan DPK terutama disebabkan oleh perlambatan giro dan simpanan berjangka. Berdasarkan golongan nasabah, perlambatan giro terjadi pada golongan nasabah perorangan, sementara perlambatan simpanan berjangka terutama bersumber dari golongan nasabah korporasi,” mengutip pernyataan resmi BI pada Jumat (27/5).

Baca Juga: GWM Naik, Likuiditas Bank Tetap Memadai

Lebih lanjut, BI mencatatkan simpanan berjangka hanya tumbuh 0,8% yoy) menjadi Rp 2.725,9 triliun per April 2022. Pencapaian ini  melambat dari pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 1,3% yoy menjadi Rp 7.238,3 triliun di Maret 2022. Terutama pada bank yang berlokasi di DKI Jakarta dan Jawa Barat. 

Sementara itu, giro tercatat tumbuh 18,6% yoy menjadi Rp 1.973,4 triliun.Di sisi lain, pertumbuhan tabungan meningkat 15,8% yoy menjadi Rp 2.543,5 triliun per April 2022.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×