Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Produk dana talangan haji PT Bank Negara Indonesia Syariah (BNIS) mengalami pelonjakan 120% di tahun lalu. Namun, BNI Syariah terancam kehilangan pemasukan dari sini akibat rencana pelarangan dana talangan haji.
"Permintaannya besar," ucap Direktur Bisnis BNIS Imam T. Saptono kepada KONTAN.
Tahun 2012, dana yang disalurkan BNIS untuk talangan haji ini mencapai Rp 550 miliar dari 22.000 nasabah. Sedangkan di 2011, dana talangan haji BNI Syariah baru mencapai Rp 250 miliar dari 10.000 nasabah.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Agama menyebut bahwa dana talangan haji tidak akan diperbolehkan lagi. Ini mengingat anjuran haji dijalankan bagi yang mampu. Sedangkan, bank melalui dana talangan haji meminjamkan dana bagi orang yang ingin naik haji namun belum mempunyai uang.
Imam megatakan, BNI Syariah akan menunggu ketentuan Bank Indonesia (BI) mengenai keputusan boleh atau tidaknya dana talangan haji ini. Ia menambahkan, peraturan perbankan bersifat lex specialis, maka bank tunduk pada ketentuan BI.
"Apa pun keputusannya, kita akan menerima. Lagipula dana talangan haji ini tidak terlalu besar portfolionya terhadap pembiayaan BNIS," aku Imam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News