kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

BSM tak sepakat dana talangan haji dibilang haram


Kamis, 21 Maret 2013 / 14:34 WIB
BSM tak sepakat dana talangan haji dibilang haram
ILUSTRASI. Aplikasi Ultra Voucher dari PT Trimegah Karya Pratama Tbk.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Munculnya himbauan dari Kementerian Agama yang menyatakan dana talangan haji haram membuat gerah perbankan syariah, salah satunya adalah PT Bank Syariah Mandiri (BSM).

Perusahaan perbankan syariah pelat merah berpendapat dana talangan haji halal sehingga bertentangan dengan himbauan dari Kementerian Agama. "Kami punya argumen sebaliknya," ujar Direktur Utama BSM Yuslam Fauzi, Kamis, (21/3).

Yuslam bilang, dana talangan haji merupakan inovasi perbankan syariah untuk mempermudah masyarakat berangkat naik haji. Selain itu, Yuslam menyatakan penilaian terkat halal atau haram hanya bisa dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), bukan Kementerian Agama.

Hanawijaya, Direktur Bisnis Mikro BSM menyatakan, konsep dana talangan haji saat ini belum memiliki status terlarang, karena masih dalam konsep pengawasan Bank Indonesia (BI). "Dan saya yakin tidak akan dilarang," sebutnya.

Ia menjelaskan, nasabah dana talangan haji di BSM hanya bisa berangkat jika telah lunas. Untuk itu, BSM menilai, perlu ada pengawasan yang ketat dalam pemberian dana talangan haji.

Tahun lalu, BSM menyalurkan dana talangan haji sekitar Rp 4 triliun dari 200.000 nasabah. Angka tersebut tumbuh 15%-20% dibanding tahun sebelumnya.

Angka tersebut memberi fee based income hampir Rp 200 miliar. Ini berkontribusi sekitar 25% terhadap total fee based income BSM yang mendekati Rp 1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×