kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bank Indonesia kaji pembiayaan ibadah haji


Kamis, 25 Oktober 2012 / 10:25 WIB
Bank Indonesia kaji pembiayaan ibadah haji
ILUSTRASI. Beberapa jurusan kuliah yang minim ilmu berhitung dapat dipilih bagi Anda yang memiliki minat kurang dalam berhitung.


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Edy Can

JAKARTA. Antrean panjang calon jemaah haji terjadi setiap tahunnya. Salah satu penyebabnya karena perbankan syariah menyediakan fasilitas dana talangan haji dengan jangka waktu pelunasan yang pendek.

Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi mengakui fasilitas dana talangan haji ini menjadi salah satu pemicu panjangnya antrean calon jemaah haji setiap tahunnya. Karena itu dia sepakat bilang perbankan syariah memangkas jangka waktu pelunasan dana talangan haji, “Saya sependapat bahwa talangan itu harusnya berjangka pendek bukan untuk bertahun-tahun menalangi,” katanya, Rabu (24/10) malam.

Bank Indonesia selaku otoritas yang berwenang pun sedang mengadakan kajian mengenai sah atau tidaknya dana talangan haji menurut ketentuan syariah karena berkaitan dengan syarat kemampuan seseorang untuk berhaji. “Kamikan tidak bisa mengkaji dari seluruh dana haji, apakah itu dana sendiri atau yang lainnya kan tidak tahu. Tergantung niatnya orangnya mau haji," jelas Edy.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu menyatakan, produk pembiayaan dana talangan haji juga telah membuat daftar antrean naik haji semakin panjang karena seseorang yang memiliki dana Rp 2 juta sudah bisa memperoleh jatah kursi haji. Alhasil, orang yang justru memenuhi syarat kemampuan secara finansial harus rela menunggu bertahun-tahun menunaikan ibadah haji.

Head of Small and Micro Banking Division Bank Syariah Mandiri Andri Vendredi mengakui antre haji para nasabah mencapai tujuh hingga 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×