Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) menilai keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi tantangan besar bagi industri fintech peer to peer (P2P) lending. Bahkan, Danamas menyebut sudah beberapa kali menemukan kasus pinjol ilegal yang mengatasnamakan perusahaan.
Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti mengatakan pinjol ilegal berdampak dalam merusak citra sektor fintech P2P lending dan kepercayaan konsumen.
"Kami juga harus mengakui bahwa Danamas telah menghadapi beberapa kasus, yang mana pihak-pihak tidak bertanggung jawab menggunakan nama perusahaan kami dalam kegiatan pinjol ilegal. Hal itu tidak hanya menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak reputasi dan kepercayaan yang telah kami bangun selama ini," ucapnya kepada Kontan, Jumat (16/2).
Baca Juga: Sejumlah Fintech P2P Lending Dihadapkan Masalah Kredit Macet yang Membengkak
Gian menerangkan Danamas telah meningkatkan upaya dalam memonitor dan mengidentifikasi kasus-kasus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Salah satu upayanya, yakni memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan regulator untuk melacak serta menindak pelaku-pelaku tersebut.
Dia pun menyebut perusahaan terus memantau dan mengevaluasi dampak ke depannya terhadap kinerja perusahaan.
Untuk meminimalisir dan mengantisipasi dampak negatif pinjol ilegal, Gian menyampaikan Danamas juga telah mengimplementasikan sejumlah strategi. Antara lain, meningkatkan keamanan data dan privasi pelanggan, serta penyebaran informasi dan edukasi tentang pinjaman online atau fintech lending yang aman dan bertanggung jawab.
Asal tahu saja, Satgas PASTI telah memblokir 233 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website maupun aplikasi. Selain itu, juga ada 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Secara total, pemblokiran penawaran pinjaman, baik pinjol ilegal maupun pinpri mencapai 311.
Baca Juga: OJK Sebut Fintech Lending dengan TWP90 di Atas 5% Harus Buat Langkah Perbaikan
Adapun sejak 2017 hingga 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal. Jumlah itu terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal maupun pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News