Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai platform pinjaman online (pinjol) ilegal diprediksi tetap eksis di tahun depan. Tetapi terdapat beberapa cara untuk menekan pinjol ilegal agar tidak menjamur.
Marketing Communication AFPI Andri Tau mengatakan salah satu langkah AFPI dalam memberantas pinjol ilegal antara lain bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengidentifikasi dan pelaporan.
“Selain itu, mereka juga dapat meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang risiko menggunakan pinjol ilegal dan mempromosikan alternatif pinjaman yang legal dan aman,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Senin (11/12).
Tren pinjol ilegal di Indonesia tampak menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, ini membuktikan bahwa jaringan ini sulit untuk diberantas. Menanggapi hal itu, Andri menjelaskan, sulitnya memberantas pinjol ilegal karena mereka beroperasi secara daring sehingga sulit diawasi.
Baca Juga: Cari Keterangan Soal Kartel Bunga Pinjol, KPPU Panggil Puluhan Anggota AFPI
Selain itu, lanjut Andri, banyaknya permintaan pinjaman dengan proses cepat dan mudah membuat masyarakat rentan terhadap penawaran dari pinjol ilegal.
“Pertumbuhan teknologi dan kemudahan akses internet juga membuat pinjol ilegal semakin menjamur,” terangnya.
Lebih lanjut, Andri menambahkan, tren pinjol ilegal diprediksi masih akan ada di tahun depan. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah di antaranya, meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, memberikan sanksi tegas.
Kemudian, kata dia, memberikan payung hukum yang kuat untuk enforcement pemberantasan pinjol ilegal, dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang risiko pinjol ilegal.
Baca Juga: OJK Sebut Konsumen Bisa Lakukan Langkah Ini Saat Menemukan Pelanggaran Debt Collector
“Selain itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pinjaman yang legal dan terjangkau untuk mengurangi permintaan terhadap pinjol ilegal,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir 1.623 pinjol ilegal.
Bila ditilik dalam kurun waktu lima tahun belakangan jumlah pinjol yang berhasil diberhentikan Satgas Pasti yakni 2019 sebanyak 1.493, 2020 sebanyak 1.026, 2021 sebanyak 811, 2022 sebanyak 698 dan November 2023 sebanyak 1.623.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News