Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) memberi restu perseroan buat menggelar aksi penambahan modal melalui hak memesan efek terlebih dahulu alias rights issue.
“Perda APBD-P telah ditetapkan sehingga realisasi penambahan modal bisa terlaksana dalam waktu dekat. Kami berharap pemindahan RKUD ke rekening penampung bisa dilakukan Senin (5/10),” ungkap Direktur Bank Banten Kemal Idris dalam keterangan resminya, Jumat (2/10).
Sebelumnya DPRD Provinsi Banten telah mengesahkan Perda 1/2020 yang menyatakan sebagai komitmennya untuk mengucurkan modal ke perseroan senilai Rp 1,55 triliun.
Sementara RUPSLB Bank Banten menyetujui tiga agenda, pertama terkait perubahan anggaran dasar ihwal perubahan nilai nominal saham Seri A, dan Seri B. Kedua, penerbitan nilai saham baru saham Seri C dengan nominal yang berbeda. Ketiga, membatalkan hasil RUPSLB pada 26 Februari 2020.
Baca Juga: Hingga Agustus, BPD jadi juara soal penyaluran kredit
Dalam rights issue, perseroan bakal menerbitkan saham baru Seri C dengan nominal Rp50,00 per lembar saham dengan jumlah saham baru yang akan diterbitkan sebanyak-banyak 60.820.296.033 saham. Nominal tersebut setara 90,46% dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Sedangkan sebelum rights issue, perseroan juga bakal menggelar reverse stock. Dengan demikian, masing-masing saham Seri A dan Seri B akan mengalami perubahan harga nominal, yaitu untuk saham Seri A dari semula Rp 100,00 akan menjadi Rp 1.000,00 dan Seri B dari semula Rp 18,00 akan menjadi Rp 180,00.
Sesuai hasil valuasi penggabungan nilai saham tersebut, maka saham seri C yang akan diterbitkan oleh Perseroan bernilai nominal Rp 50,00.
“Para pemegang saham seri A, seri B dan seri C nantinya akan memiliki hak dan kedudukan yang sama dan sederajat sesuai dengan peraturan pasar modal.” Jelas Direktur Bank Banten.
Aksi korporasi reverse stock tidak akan mempengaruhi dan tidak akan mengubah struktur permodalan dan pemegang saham. Hal ini terefleksikan dari nilai modal ditempatkan dan disetor penuh tetap sama saat sebelum dan sesudah reverse stock yaitu senilai Rp 2,04 triliun.
Selanjutnya: Terhalang ketentuan agunan, Bank Banten batal manfaatkan penempatan dana LPS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News