kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Darmin : Aturan Multitafsir Menjadi Titik Lemah Pengawasan BI


Senin, 18 Januari 2010 / 14:39 WIB
Darmin : Aturan Multitafsir Menjadi Titik Lemah Pengawasan BI


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Johana K.

Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution memenuhi panggilan Pansus Angket Bank Century di DPR, hari ini. Darmin dimintai keterangan sebagai salah satu peserta rapat KSSK dalam posisinya waktu itu sebagai anggota komisioner LPS dan Dirjen Pajak.

Darmin menegaskan, dalam pandangannya pengawasan BI memang masih lemah dalam kasus Bank Century. "Kalau dilihat memang pengawasannya agak lemah. Namun, saat ini, sudah banyak dilakukan perbaikan-perbaikan," ujarnya saat menjawab pertanyaan anggota Pansus dari PDI-P Maruarar Sirait terkait apakah Darmin menilai BI lemah pengawasannya dalam soal Century.

Darmin bilang, pasca masalah merger Century, BI melalui Gubernurnya yakni Boediono, saat itu, melakukan reposisi besar-besaran termasuk menggabungkan dua direktorat, yakni pengawasan dan pemeriksaan bank menjadi satu. "Tahun 2006 dilakukan hal itu," ujarnya.

Begitu menginjakkan kaki di BI sebagai Deputi Gubernur Senior BI, Darmin menemukan bahwa titik lemah pengawasan BI sejatinya bukan ada di dalam struktur maupun orang-orangnya. "Bukan karena struktur maupun orang, namun masalah peraturannya yang banyak diskresi," jelasnya.

Ia mencontohkan, aturan yang bisa menimbulkan diskresi seperti di pasal 37 UU Perbankan. "Di situ disebutkan 'BI dapat begini begini'. Ini sampai pada peraturan pelaksanaannya di bawah menjadi diskresi. Inilah yang sedang dibenahi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×