CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Darmin Soroti Pemberian Hadiah oleh Bank


Kamis, 22 Juli 2010 / 11:06 WIB
Darmin Soroti Pemberian Hadiah oleh Bank


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pjs. Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution menilai, tata kelola perbankan terkait bunga kredit masih menjadi isu besar yang harus disorot. Yakni terkait kebiasaan bank-bank di tanah air yang masih suka mengobral hadiah-hadiah atau insentif di luar bunga. Baik dalam bentuk undian berhadiah, cash back, dan seterusnya.

"Ada isu yang dilihat dari segi besarnya mungkin tidak terlalu besar, namun dari sisi governance, menurut saya besar, yaitu perbankan di sini masih banyak memberikan hadiah dan undian," ungkapnya ketika memaparkan persoalan perbankan dalam ajang fit and proper test di DPR, Rabu (22/7).

Darmin menuturkan, dilihat dari sisi persentase pemberian hadiah, cash back maupun penyelenggaraan undian berhadiah bagi nasabah-nasabah mungkin hanya memakan sebagian kecil ongkos operasional bank. "Mungkin tak sampai 1% dari biaya operasional dan itu tidak dibebankan pada penabungnya atau penerimanya. Namun, transparanis dan governance-nya saja yang terus terang tidak pas," tandasnya.

Praktek tersebut nyatanya, hanya terjadi di Indonesia. "Di beberapa negara malah melarang," katanya.

Meski demikian, BI sejauh ini belum berniat melarang sama sekali praktek pemberian insentif di luar bunga yang dilakukan oleh perbankan tersebut. "Cuma mungkin baiknya agak dibatasi atau direm," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×