Reporter: Roy Franedya | Editor: Test Test
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana untuk mencocokkan data Dana Pihak Ketiga (DPK) miliknya dengan data DPK milik Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pasalnya, terdapat perbedaan perhitungan DPK hingga Rp 40 triliun.
Berdasarkan data LPS yang dilansir Senin (21/6), per 31 Mei 2010 DPK bank mencapai Rp 2.029,22 triliun. Selasa (22/6), BI melansir data DPK untuk periode yang sama adalah Rp 1.990 triliun, lebih rendah hampir Rp 40 triliun dari DPK versi LPS.
Bahkan, posisi terakhir DPK per 18 Juni 2010 menurut catatan BI hanya Rp 2.013,59 triliun. Angka tersebut masih selisih Rp 15,63 triliun dari data DPK versi LPS.
Menanggapi selisih pencatatan ini, Pjs Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengakui, data DPK BI dan LPS berbeda. "Kami cocokkan dengan LPS, biar masing-masing menyebutkan dengan jelas nanti, biar masyarakat tak bingung," ujarnya, di Jakarta, Jumat (25/6).
Darmin bilang, selisih ini hanyalah masalah perbedaan definisi dan ruang lingkup DPK. Padahal, sumber data BI dan LPS sejatinya sama dan pelaporannya dilakukan secara paralel.
Darmin mencontohkan, data simpanan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak masuk dalam data DPK BI. "Tetapi, data itu masuk dalam DPK LPS karena fungsi LPS sebagai penjamin dana masyarakat," terangnya.
Meski demikian, dia membenarkan bahwa data simpanan BPR yang digunakan oleh LPS masih menggunakan data per Desember 2009. Nilainya pun tidak sampai Rp 40 triliun. ’Betul itu, memang (data BPR) baru per akhir Desember 2009. Nanti lah kami cocokkan dengan LPS,’’ tukasnya.
Sekretaris Perusahaan LPS Ahmad Fajarprana mengatakan, perbedaan data DPK antara LPS dengan BI mungkin saja terjadi. Pasalnya, LPS juga memasukkan pinjaman antar bank yang berbentuk deposito sebagai DPK yang dijamin. "Kami tidak hanya menghitung tabungan, giro, dan deposito milik masyarakat. Dana milik bank yang disimpan di bank lain juga kami hitung," ujarnya.
Untuk mencegah kebingungan pada masyarakat, di masa mendatang LPS hanya akan menampilkan jumlah dana yang dijamin oleh LPS. Jadi, dana masyarakat yang nilainya di atas Rp 2 miliar tidak akan ditampilkan lagi di situs LPS karena tidak dijamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News