Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan penyempurnaan terhadap POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Penyempurnaan aturan itu akan mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk menjadi pelapor SLIK. Artinya, data fintech lending akan masuk SLIK.
Mengenai rencana tersebut, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat aturan itu akan sangat berguna apabila perusahaan fintech lending juga bisa menggunakan data SLIK untuk proses credit scoring.
"Hal itu sangat penting karena bisa jadi orang yang masuk ke fintech lending adalah orang yang buruk dalam kredit perbankan, termasuk gagal bayar kartu kredit dan masuk ke fintech lending. Jika fintech lending bisa menggunakan data slik untuk credit scoring mereka, saya rasa kualitas peminjam akan meningkat dan Non Performing Loan (NPL) fintech lending akan turun," kata Nailul kepada Kontan, Jumat (17/5).
Baca Juga: Data Fintech Lending Masuk SLIK, Bakal Beri Dampak Positif bagi Industri
Meski demikian, Nailul beranggapan data SLIK bukan merupakan data utama, melainkan data penunjang. Jadi, kata dia, ketika punya catatan buruk terkait kartu kredit, otomatis akan mengurangi credit scoring masyarakat di fintech lending.
Selain itu, untuk melindungi lender, Nailul berpendapat keberadaan asuransi bagi lender juga perlu didorong, begitu juga dengan keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sebagai informasi, TWP90 industri fintech lending pada Maret 2024 tercatat berada di level 2,94%. Adapun bulan sebelumnya mencapai 2,95%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News