kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ada Rencana Moratorium Fintech Lending Bakal Dicabut, Ini Kata Maucash


Rabu, 27 Maret 2024 / 07:11 WIB
Ada Rencana Moratorium Fintech Lending Bakal Dicabut, Ini Kata Maucash
ILUSTRASI. OJK berniat mencabut moratorium fintech P2P lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyatakan akan mempertimbangkan sejumlah hal terlebih dahulu sebelum mencabut moratorium fintech peer to peer (P2P) lending. Adapun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemungkinan akan mencabut moratorium pada tahun ini.

Mengenai hal itu, fintech P2P lending Maucash menyambut baik apapun yang akan dilakukan oleh OJK sebagai regulator, termasuk salah satunya mencabut moratorium fintech P2P lending. Meski saat ini fintech lending masih diterpa berbagai isu, termasuk kasus gagal bayar, Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan menyebut kasus yang ada tidak bisa digeneralisasikan.

"Ketika fintech lending melakukan proses prudent yang sangat baik hingga proses menjaga resiko yang baik, pasti hal itu bisa dihindari. Kami juga melihat bahwa jangan generalisir fintech lending yang satu dengan yang lainnya karena hal itu diyakini akan memperburuk citra dari industri," katanya kepada Kontan, Selasa (26/3).

Indra menyampaikan, sebaiknya fintech lending bisa mengedukasi konsumen untuk tidak berpikiran bahwa industri tengah diterpa banyak permasalahan. Sebab, kenyataannya di pasar banyak perusahaan maupun borrower yang masih membutuhkan produk dari fintech lending dan investor juga masih sangat antusias untuk tetap menjadi lender. 

Baca Juga: Bunga Fintech Lending Konsumtif Turun Jadi 0,3%, Ini Kata Fintech UKU

Sementara itu, Indra berpendapat sebaiknya moratorium fintech lending dicabut pada Semester II-2024. Meskipun demikian, dia menyampaikan wewenang sepenuhnya berada di tangan OJK. Dengan demikian, OJK yang pada akhirnya menentukan hal tersebut. 

"Kami akan mendukung berbagai macam aturan dan edaran yang dikeluarkan oleh OJK. Saya yakin akan memberikan dampak yang positif bagi perkembangan industri," ungkapnya.

Indra juga berpendapat jika nantinya moratorium dicabut, tentu akan makin banyak pemain baru. Dia pun tak mempermasalahkan hal itu karena sejatinya pasar fintech lending memang masih sangat besar. Indra menganggap hal itu merupakan indikator positif bagi pertumbuhan bisnis fintech lending di masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×