kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DBS wajib konsolidasi anak usaha di Indonesia


Senin, 27 Mei 2013 / 08:16 WIB
DBS wajib konsolidasi anak usaha di Indonesia
ILUSTRASI. Kapal patroli Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengejar dan menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Roy Franedya

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih terus memproses proposal akuisisi Bank Danamon yang disampaikan oleh DBS Group. Jika bank asal Singapura ini jadi mengambil saham Danamon, mereka harus mengkonsolidaikan bank miliknya di Indonesia.

Sekadar informasi, DBS Group Holding memiliki 99% saham PT DBS Indonesia. Dalam proposal akuisisinya, DBS berencana mengakuisisi 100% saham Fullertron Finansial Holding. Perusahaan investasi ini memiliki 100% saham Asia Finansial Indonesia (AFI), yang merupakan pemegang 67,37% saham Bank Danamon.

Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah mengatakan, jika DBS jadi mengambil alih saham Danamon maka DBS harus tunduk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/24/PBI/2012 tentang Kepemilikan Tunggal atau single presence policy. Dalam beleid ini BI mewajibkan investor yang jadi pengendali di dua bank harus mengonsolidasikan anak usahanya.

Pemegang saham bisa memilih membentuk induk usaha (holding company) atau menggabungkan alias merger anak-anak usaha banknya. "Mereka wajib konsolidasi agar pengawasannya mudah," ujar Halim, akhir pekan lalu.

Sejatinya, opsi merger lebih menarik karena bank dapat beberapa insentif. Contohnya, pelonggaran sementara pemenuhan giro wajib minimum (GWM), perpanjangan waktu penyesuaian batas maksimum pemberian kredit (BMPK), kemudahan izin pembukaan cabang dan pelonggaran sementara penerapan tata kelola atau good corporate governance (GCG).

Di sisi lain, Halim belum bisa memastikan apakah DBS akan menguasai secara tidak langsung 67,37% saham atau hanya 40% saham Bank Danamon. Sebab, hingga pekan lalu, BI belum menerima proposal baru dari DBS Group.

Direktur Kepatuhan Bank Dananon Indonesia, Fransiska Oie enggan mengomentari proses akuisisi oleh DBS. Ia beralasan BI baru menyampaikan hal tersebut secara lisan dan belum tertulis. "Kami tidak bisa beri komentar karena kami objek akuisisi. Sila bertanya langsung pada DBS," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×