Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - Kejaksaan Agung kini tengah menangani kasus fasilitas kredit bagi PT Tirta Amarta Bottling (PT TAB), yang merupakan nasabah PT Bank Mandiri Tbk. Kejagung menyatakan, karena kasus ini negara telah dirugikan triliunan rupiah.
Saat dihubungi KONTAN, Minggu (24/9), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Roem mengatakan, kasus bermula saat Direktur PT TAB pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205, mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung. TAB mengajukan perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 880,60 miliar. PT TAB juga mengajukan perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp 40 miliar, sehingga total plafond LC menjadi Rp 50 miliar. Adapula fasilitas Kredit Investasi (KI) senilai Rp 250 miliar selama 72 bulan.
Roem menjelaskan, dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, terjadi penggelembungan data aset PT TAB dari aset riilnya. Hal itu yang kemudian menyebabkan nota analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 menyebutkan kondisi keuangan PT TAB mengalami perkembangan dan bisa memperoleh perpanjangan serta tambahan fasilitas kredit sebesar Rp 1,170 triliun di tahun 2015.
Selain itu, lanjut Roem, PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit, antara lain sebesar Rp 73 miliar yang tidak sesuai perjanjian KI dan KMK. "Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara Rp 1,4 triliun, yang terdiri dari pokok, bunga dan denda," tutur Roem.
Roem menyatakan, kasus ini kini telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Sejumlah pihak telah diperiksa terkait kasus ini. "Termasuk dari Bank Mandiri juga sudah diperiksa. Namun identitasnya belum bisa disebutkan, karena kami masih mengumpulkan barang bukti," tandas Roem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News