Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan akan mengenakan sanksi ke Deloitt atas laporan keuangan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
Langgeng Subur Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kemkeu bilang, sanksi Deloitte masih digodok untuk dinaikkan ke pimpinan. "Nota dinas akan dinaikkan besok," kata Langgeng dalam keterangan tertulis, Senin (30/7).
Hanya Langgeng belum merinci sanksi itu. Yang pasti, ada dua temuan Kemkeu. Pertama, terkait skeptisme yang perlu dimiliki auditor serta pemahaman terhadap sistem pencatatan yang digunakan SNP Finance. Kedua, pengujian yang dilakukan Deloitte tak sampai dokumen dasar.
Bing Harianto Deputy Managing Partner Satrio Bing Eny & Rekan, member of Deloitte Touche Tohmatsu Limited mengatakan, sudah memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan itu. "Kami juga minta audiensi dengan Kemkeu," kata Bing saat berkunjung ke kantor KONTAN, Senin (30/7).
Audiensi dilakukan, pertama, atas skeptisme auditor, Deloitte mengaku punya prosedur audit pengendalian mutu auditor yang sesuai standar nasional dan internasional. Audit manager di perusahaan lima tahun dan maksimal tujuh tahun. Ini demi meningkatkan mutu dan mencegah hal tak diinginkan.
Kedua, audit dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami tak melanggar aturan," kata Bing. Audit keuangan SNP dilakukan untuk laporan keuangan 2016, jauh sebelum medium term notes (MTN) terbit.
SNP menggunakan laporan keuangan audit itu untuk penerbitan MTN, tanpa izin Deloitte, meski itu tidak melanggar aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News