kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.149   51,00   0,31%
  • IDX 7.068   84,02   1,20%
  • KOMPAS100 1.055   14,87   1,43%
  • LQ45 830   12,78   1,56%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 423   6,78   1,63%
  • IDXHIDIV20 510   7,73   1,54%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,57   0,46%
  • IDXQ30 141   1,92   1,38%

Kementerian Keuangan pastikan ada sanksi untuk Deloitte Indonesia


Senin, 30 Juli 2018 / 18:59 WIB
Kementerian Keuangan pastikan ada sanksi untuk Deloitte Indonesia
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memastikan ada sanksi bagi kantor akuntan publik (KAP) Deloitte Indonesia dalam kasus gagal bayar bunga medium term note (MTN) SNP Finance. Hal ini disampaikan Langgeng Subur Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan Senin (30/7).

Langgeng mengungkapkan, terkait sanksi yang akan dilayangkan ke Deloitte ini masih digodok untuk dinaikkan ke pimpinan.

"Nota dinas akan dinaikkan besok," kata Langgeng dalam keterangan tertulis. 

Terkait sanksi apa yang akan dikenakan Kementerian Keuangan, Langgeng masih belum merinci lebih jauh.

Sebelumnya, setelah selesai melakukan pemeriksanaan sementara terkait Deloitte, Langgeng bilang ada dua temuan. Pertama adalah mengenai skeptisme yang perlu dimiliki auditor serta pemahaman terhadap sistem pencatatan yang digunakan oleh perusahaan.

Kedua adalah pengujian yang dilakukan oleh Deloitte menurut Kementerian Keuangan tidak sampai pada dokumen dasar.

Bing Harianto, Deputy Managing Partner Satrio Bing Eny & Rekan member of Deloitte Touche Tohmatsu Limited bilang terkait dengan temuan sementara Kementerian Keuangan ini, pihak Deloitte sudah memberikan tanggapan.

"Kemarin kami ada surat audiensi dengan Kemkeu secara lisan," kata Bing ketika berkunjung ke kantor kontan.co.id, Senin (30/7).

Terkait dengan skeptisme yang perlu dimiliki auditor, Deliotte Indonesia mengatakan sudah memiliki prosedur dalam hal audit pengendalian mutu. Standar yang digunakan selama ini adalah nasional dan internasional.

Selama ini menurut Deloitte, audit manajer dilakukan antara 5 tahun-7 tahun. Hal ini untuk meningkatkan mutu dan mencegah hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu, terkait dengan pengujian yang dilakukan oleh Deloitte menurut Kementerian Keuangan tidak sampai pada dokumen dasar, menurut Bing selama ini sudah melakukan audit sesuai dengan aturan yang ada.

"Kami tidak pernah melanggar peraturan yang ada," kata Bing. Terkait dengan putusan Kemkeu, Deloitte menunggu saja fakta berbicara apa. 

Selain itu, Bing berharap putusan Kementerian Keuangan nanti bisa seadil-adilnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×