kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Demi implementasikan PSAK 71, bank perketat penyaluran kredit


Senin, 09 Maret 2020 / 16:00 WIB
Demi implementasikan PSAK 71, bank perketat penyaluran kredit


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank menengah di kelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) 2, dan BUKU 3 mengaku cukup kewalahan mengimplementasikan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 71 yang wajib mencadangkan kerugian sejak awal.

Pembentukan pencadangan sejak awal turut menggerus laba dan modal perseroan. Agar tak berlarut, mereka akan makin selektif menyalurkan kredit agar risiko dapat dijaga optimal

Baca Juga: Sasar pembiayaan UMKM, CIMB Niaga Finance siapkan strategis pertahankan kesehatan NPF

PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB) misalnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (9/3) bilang bakal lebih fokus menyalurkan kredit kepada debitur yang memiliki jaminan berupa aset likuid, maupun aset tetap yang tidak bergerak.

“Selain itu Kami juga akan meningkatkan pemulihan kredit dari hasil penagihan kredit-kredit bermasalah, dan melakukan pemisahan atas kredit yang memiliki jaminan back to back dengan produk lainnya,” tulis Corporate Secretary Bank Yudha Bhakti Januar Arifin.

Adapun atas implementasi PSAK 71, perseroan mengaku membentuk tambahan pencadangan maksimum 30% dari sebelum pemberlakuan PSAK 71.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur PT Bank Mayapada Tbk (MAYA) Rudy Mulyono. Ia bilang perseroan juga bakal lebih selektif menyalurkan kredit, terutama ke segmen UMKM yang berisiko tinggi.

Baca Juga: Mandiri Investasi Targetkan Total Dana Kelolaan Rp 66 Triliun di 2020

Selain itu, bank milik taipan Dato Sri Tahir ini juga bakal membatasi penyaluran kredit bertenor panjang atau yang lebih dari 10 tahun.




TERBARU

[X]
×