kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Deretan fintech ilegal berkedok koperasi ini diberi waktu sepekan untuk membela diri


Senin, 01 Juni 2020 / 15:49 WIB
Deretan fintech ilegal berkedok koperasi ini diberi waktu sepekan untuk membela diri
ILUSTRASI. Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM bersama Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan 50 kegiatan berkedok koperasi yang terdapat di aplikasi playstore. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 entitas perlu dinormalisasikan menjadi koperasi.

“Sisanya dibutuhkan pendalaman dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan dalam waktu satu minggu. Kami memahami tindakan yang dilakukan oleh Tim Satgas Waspada Investasi OJK sebagai bentuk kehati-hatian dalam upaya melindungi hak masyarakat untuk menerima layanan jasa keuangan,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam keterangan tertulis pada Senin (1/6).

Baca Juga: KemenkopUKM dukung langkah OJK tinjau ulang indikasi penyimpangan Koperasi

Lanjutnya, informasi penting yang diperoleh dari hasil kerja Tim Satgas Waspada Investasi telah memperkuat dugaan selama ini, adalah ditemukannya kelompok orang yang mencatut nama koperasi dengan maksud yang diduga tidak baik.

Dari 15 yang saat ini ditunggu klarifikasinya ternyata sebagian besar tidak berbadan hukum koperasi sebagaimana ketentuan.

Untuk menindaklanjuti kata Rully, dalam waktu dekat Kementerian Koperasi dan UKM akan menurunkan tim pengawas langsung ke lapangan memeriksa kelompok ini. Tim akan dipimpin langsung oleh Deputi Pengawasan dan dikoordinasikan oleh Sesmen Kementerian Koperasi dan UKM.

“Untuk menghindari adanya ‘penumpang gelap’ yang merugikan nama koperasi diharapkan ke depan, keterlibatan organisasi, asosiasi, pengamat, ataupun dinas yang membidangi perkoperasian untuk ikut mendeteksi dan memberi informasi kepada publik maupun Kementerian Koperasi dan UKM tentang dugaan praktik tidak terpuji yang bisa menurunkan citra koperasi lebih buruk lagi sekaligus merugikan masyarakat,” kata Rully.

Baca Juga: Henry Surya Mantan Ketua KSP Indosurya Cipta Kembali Dijerat PKPU

Rully menambahkan, di masa mendatang komitmen tersebut akan dilakukan bersama pihak Kementerian Koperasi dan UKM, dengan lebih penuh kehati-hatian dan saling berbagi informasi khususnya untuk layanan jasa keuangan oleh koperasi.

Ia mengatakan, peran organisasi atau asosiasi perkoperasian juga bisa bersama-sama mengedukasi masyarakat bahwa koperasi adalah badan usaha yang diprioritaskan melayani anggota.

Dengan begitu, ia berharap ke depan bila ada praktik penghimpunan dana masyarakat secara luas tanpa mengindahkan posisi dan perannya sebagai anggota koperasi, maka itu dapat dipastikan patut diduga sebagai penyimpangan atau ilegal.

Baca Juga: Ada 35 koperasi yang direhabilitasi namanya setelah dicap ilegal, siapa saja mereka?

“Dengan cara seperti itu maka nilai manfaat dari kehadiran organisasi atau asosiasi perkoperasian benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh pemangku kepentingan perkoperasian nasional,” katanya.

Berikut 15 nama koperasi yang diberikan otoritas waktu untuk melakukan pembelaan:
1. Koperasi Masa Kini
2. Uang Pintar
3. Koperasi Simpan Pinjam
4. Dana Pinjaman Mobile
5. Dopa BMT
6. BMT 3Mitraplus
7. BMT Sejahtera
8. Koperasi Al Khair Mandiri
9. Koperasi Harapan Kita
10. Neo Mitra Usaha
11. Koperasi Subur Makmur Sentosa
12. Koperasi Sigap
13. Pinjaman Dana Cepat Online Cair Kilat
14. Kredikas- Kredit Uang Cepat Cash KSP
15. Koperasi Kita - Koperasi Digital

Baca Juga: Ini nama-nama koperasi yang sudah masuk daftar normalisasi dan yang belum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×