Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - MEDAN. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mematangkan kebijakan program restrukturisasi perbankan (PRP). Beleid PRP saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Sebelumnya, PRP telah digagas sejak tahun 2016 dan diperkirakan akan rampung pada tahun ini. Namun, lantaran proses pengkajian dan diskusi cukup panjang, PRP diperkirakan baru selesai pada tahun 2019 mendatang.
Ferdinan Dwikoraja Purba, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS mengatakan, saat ini LPS tengah melakukan pengkajian tahap desain kebijakan PRP ini. Nah, dalam persiapan desain ini pihak LPS juga menggandeng konsultan yakni Delloite.
"Diharapkan nanti laporannya bisa selesai di triwulan I 2019, dari situ kami akan merancang kebijakan yang diperlukan untuk membuat PRP ini siap diaktifkan," katanya saat ditemui di Medan, Kamis (1/11).
Ferdinan mengatakan desain strategi jangka pendek PRP baru akan selesai pada kuartal I 2019, sementara desain lengkap termasuk infrastrukturnya baru akan selesai di akhir 2020.
Dalam proses penyelenggaraan PRP, LPS pun tengah melakukan persiapan dari sisi sumber daya manusia. Serta memperkuat koordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) antara lain Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi ada dua konsep PRP, yakni yang ideal dan juga jangka pendek yang bisa lebih cepat dioperasionalkan," ujar Ferdinan.
Soal besaran premi PRP, Ferdinand menyebut kisarannya masih sesuai dengan usulan yang sebelumnya. Bila merujuk pada pernyataan LPS, diperkirakan premi PRP yang dikenakan kepada bank yakni sebesar 0,2%.
Namun masih dikaji, apakah premi PRP akan dipungut sama rata untuk setiap bank atau dibedakan berdasarkan risiko dari masing-masing bank. "Pembahasan premi ini melibatkan perbankan baik praktisi maupun asosisasi, semua masukan dari perbankan tentunya sudah dipertimbangkan," kata Ferdinan.
Sebagai informasi saja, PRP ini antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan (UU PPKSK). Baleid ini memberikan tugas ke LPS untuk menyelenggarakan PRP ketika terjadi krisis sistem keuangan dan terjadi permasalahan di sektor perbankan yang dapat membahayakan perekonomian nasional.
Selain dari premi PRP, dana penyelamatan bank di kala terjadi krisis juga bisa berasal dari pemegang saham bank atau pihak lain berupa tambahan modal atau perubahan utang tertentu menjadi modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News