kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Perbankan masih akan mempelajari ketentuan premi restrukturisasi


Kamis, 12 April 2018 / 21:23 WIB
Perbankan masih akan mempelajari ketentuan premi restrukturisasi
ILUSTRASI. Pelayanan Nasabah di Kantor Cabang Citibank


Reporter: Yoliawan H | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana tambahan premi baru bagi bank sepertinya bakal terealisasi. Pasalnya, Undang-Undang No 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) mengamanatkan adanya premi tersebut.

Pasal 39 ayat (1) huruf C dan ayat 2 UU PPKSK menyebut, salah satu sumber pendanaan program restrukturisasi perbankan. Kontribusi tersebut menjadi bagian dari premi penjaminan sebelum program restrukturisasi bank dilakukan. Sekadar informasi, Saat ini, industri perbankan dipungut premi regular sebanyak dua kali dalam setahun sebesar 0,2%.

Menanggapi rencana tersebut, CEO Citibank N.A., Indonesia, Batara Sianturi menjelaskan, pihaknya masih akan melihat kondisi ke depannya. “Kita wait and see dulu, kita masih mengikuti yang ada saat ini, kita akan melihat dulu seperti apa perubahannnya ke depan,” jelas Batara saat ditemui di acara peluncuran kartu kredit Citibank GICC, Kamis (12/4).

Disisi lain, Direktur PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Mahelan Prabantarikso, menuturkan, premi restrukturisasi perbankan (PRP) ini melibatkan perbankan sejak awal proses perencanaan dan pihaknya setuju dengan program bail in karena ada perlibatan.

“Namun tetap saja kami harus melihat lagi berapa besar premi yg dibebankan karena jangan sampai bank terbebani oleh berbagai macam jenis premi yang ada,” ungkap Mahelan kepada Kontan.co.id, Kamis (12/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×