Reporter: Yoliawan H | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana tambahan premi baru bagi bank sepertinya bakal terealisasi. Pasalnya, Undang-Undang No 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) mengamanatkan adanya premi tersebut.
Pasal 39 ayat (1) huruf C dan ayat 2 UU PPKSK menyebut, salah satu sumber pendanaan program restrukturisasi perbankan. Kontribusi tersebut menjadi bagian dari premi penjaminan sebelum program restrukturisasi bank dilakukan. Sekadar informasi, Saat ini, industri perbankan dipungut premi regular sebanyak dua kali dalam setahun sebesar 0,2%.
Menanggapi rencana tersebut, CEO Citibank N.A., Indonesia, Batara Sianturi menjelaskan, pihaknya masih akan melihat kondisi ke depannya. “Kita wait and see dulu, kita masih mengikuti yang ada saat ini, kita akan melihat dulu seperti apa perubahannnya ke depan,” jelas Batara saat ditemui di acara peluncuran kartu kredit Citibank GICC, Kamis (12/4).
Disisi lain, Direktur PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Mahelan Prabantarikso, menuturkan, premi restrukturisasi perbankan (PRP) ini melibatkan perbankan sejak awal proses perencanaan dan pihaknya setuju dengan program bail in karena ada perlibatan.
“Namun tetap saja kami harus melihat lagi berapa besar premi yg dibebankan karena jangan sampai bank terbebani oleh berbagai macam jenis premi yang ada,” ungkap Mahelan kepada Kontan.co.id, Kamis (12/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News