Reporter: Annisa Fadila | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak adanya pandemi, bisnis pinjam meminjam PT Investree Radhika Jaya tercatat masih berjalan normal. Karena aktivitas pinjam meminjam di Investree dilakukan secara online, perusahaan tidak menghadapi kendala untuk memberikan pelayanan kepada pengguna layanan Investree.
Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan, meski ada wabah corona pihaknya melihat peningkatan permintaan pinjaman, khususnya selama bulan Ramadhan. Hal itu dikarenakan perusahaan turut membutuhkan dana untuk membayar THR karyawannya.
Baca Juga: Perkuat industri fintech, Aftech kolaborasi dengan Asean Financial Inovation Network
Adrian bilang, meski terjadi peningkatan permintaan pinjaman, pihaknya memastikan kualitas pembiayaan Investree tetap terjaga, sehingga borrower di seleksi dengan sistem credit scoring yang modern dan memiliki kredibilitas serta kemampuan untuk membayarkan pinjaman.
“Jumlah dana yang tersalurkan juga sejalan dengan yang harus dibayarkan oleh masing-masing borrower pada periode tertentu. Hanya saja, mungkin akan terjadi penurunan partisipasi pendanaan dari lender ritel atau individu karena situasi saat ini,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (13/5).
Adrian menambahkan, untuk pendanaan pinjaman saat ini, pihaknya telah menggunakan pendekatan strategis dengan memanfaatkan kontribusi lender institusi yang ada di Investree.
Asal tahu saja, hingga saat ini Investree tidak memberikan restrukturisasi kepada borrower-nya. Hal itu dikarenakan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) yang menyebutkan perusahaan fintech P2P lending tidak memiliki wewenang untuk melakukan restrukturisasi pinjaman online tanpa adanya persetujuan dari lender yang terlibat.
Baca Juga: P2P lending Pintek raih pendanaan seed funding dari Accion Venture Lab
Menurutnya, hal itu disebabkan pinjaman yang diberikan telah terikat dalam perjanjian pinjam meminjam antara borrower dan lender, sehingga untuk mengeksekusi permintaan restrukturisasi, wajib dilakukan perubahan terhadap perjanjian pinjam meminjam.
“Akan tetapi, Investree memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi pinjaman UKM yang terdampak covid-19 kepada pemberi pinjaman. Adapun caranya melalui mekanisme dan analisis kelayakan pada masing-masing perusahaan fintech lending,” tambahnya.