kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Dililit Masalah, Masih Ada 7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK


Selasa, 05 Desember 2023 / 05:30 WIB
Dililit Masalah, Masih Ada 7 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa saat ini perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori pengawasan khusus tersisa tinggal 7 pemain.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan pada akhir Desember 2022 masih terdapat 12 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus dan di tahun 2023 beberapa perusahaan telah dicabut izinnya.

“Selama tahun 2023, terdapat 3 perusahaan yang dicabut izin usahanya dan dua perusahaan kembali ke pengawasan normal, jadi berkurang lima perusahaan,” ujarnya dalam konferensi pers asil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (4/12).

Baca Juga: OJK Beberkan 7 dari 12 Dapen dalam Pengawasan Khusus Milik BUMN

Ogi menyebutkan, tiga perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2023 ini antara lain PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses dan paling baru PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan).

Lebih lanjut, Ogi mengungkapkan bahwa dari 7 perusahaan yang masih dalam pengawasan khusus, 5 di antaranya sudah mengajukan rencana penyehatan keuangannya. Sementara itu, 2 perusahaan masih dalam pengawasan khusus.

“Kita tetap menggunakan kriteria yang tegas, sehingga apakah itu (perusahaan) bisa diselamatkan kembali ke pengawasan normal atau tidak bisa diselamatkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×