Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mengantisipasi potensi kerugian lebih besar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta BPJS Ketenagakerjaan segera membuat mekanisme cut loss secara jelas dan tegas pada investasi saham dan reksadana mereka.
Selain itu, meminta lembaga ini untuk melakukan take profit atau cut loss pada saham-saham yang tidak ditransaksikan seperti saham Salim Ivomas Pratama (SIMP), Karakatau Steel (KRAS), Garuda Indonesia (GIAA). Kemudian saham Astra Agro Lestari (AALI), London Sumatera Indosia (LSIP), dan Indo Tambangraya Megah (ITMG).
Menurut BPK, tata kelola investasi lembaga ini belum sepenuhnya memadai. Akibatnya, BPJS kehilangan kesempatan untuk memperoleh hasil pengembangan dana secara optimal karena ketidakjelasan dalam penentuan keputusan cut loss atau take profit.
Dengan potensial loss yang tinggi dari investasi tersebut, BPJS berpotensi tidak dapat memenuhi amanat dari para peserta program jaminan sosial terutama program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).
Baca Juga: BPK minta BP Jamsostek jual enam saham ini
Menanggapi hal itu, BPJS mengaku senantiasa menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait pengelolaan investasi serta operasional. Bahkan, rekomendasi untuk melakukan take profit atau cut loss saham-saham tertentu juga telah dikaji secara internal.
"Selain itu, kebijakan terkait cut loss telah diusulkan untuk masuk dalam regulasi pemerintah yang mengatur tata kelola investasi BPJS," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, Rabu (23/6).
Pada tahun 2020, BPJS telah membukukan kenaikan aset dana jaminan sosial sebesar 13,2% dari tahun sebelumnya dan memberikan imbal hasil jaminan hari tua (JHT) sebesar 5.59% per tahun atau di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah sebesar 3.63% per tahun.
"BPJS berkomitmen untuk selalu memperbaiki tata kelola pengelolaan investasi dan memberikan hasil pengembangan yang optimal kepada seluruh peserta," lanjutnya.
Berdasarkan laporan ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) Semester II 2020, BPK telah menemukan permasalahan dalam pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2018 - 15 November 2020. Laporan ini telah disampaikan kepada pihak terkait pada tahun lalu.
Baca Juga: Kejagung periksa 6 dirut perusahaan sekuritas terkait kasus Asabri
Tiga permasalahan yang mendapat perhatian yakni tata kelola investasi BPJS yang belum memadai. Kemudian Strategic Asset Allocation (SAA) dan Tactical Asset Allocation (TAA) BPJS TK yang belum optimal untuk mencapai tingkat pengembalian portofolio investasi.