kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Diminta tutup kartu kredit nasabah, ini kata ANZ


Senin, 07 Juli 2014 / 13:14 WIB
Diminta tutup kartu kredit nasabah, ini kata ANZ
ILUSTRASI. Aktivitas Tambang MIND.ID dan smelter


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menghimbau kepada perbankan untuk segera menutup kartu kredit dari nasabah yang memiliki kartu kredit dari tiga penerbit. Terutama bagi nasabah yang penghasilannya tidak mencukupi dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Luskito Hambali, Direktur Konsumer Bank ANZ Indonesia, mengatakan, industri memang belum aktif melaksanakan penyisiran kartu kredit, karena sejauh ini BI belum aktif dalam memberikan informasi terkait pembatasan kepemilikan kartu kredit kepada masyarakat. "Jadi belum ada nasabah yang telepon ke kami untuk penutupan kartu," katanya.

Luskito mengatakan dalam waktu dekat ini ANZ Indonesia baru akan melakukan penyisiran data-data nasabah kartu kredit yang berpendapatan di bawah Rp 10 juta. Di lain sisi, mereka juga membuka kesempatan bagi nasabah yang ingin memperbarui informasi pendapatan gaji. Jika, gaji baru nasabah di atas Rp 10 juta, maka mereka bebas dari aturan.

Saat ini, ANZ Indonesia telah menerbitkan 900 ribu kartu kredit dengan target penambahan kartu kredit baru sebesar 5% atau sekitar 45.000 kartu pada tahun 2014.

"Kami tidak ingin nasabah menutup kartu kredit ANZ. Kalaupun terpaksa mereka harus menutup kami akan menawarkan jenis pinjaman lainnya," tegas Luskito.

Seperti diketahui bahwa BI  membatasi kepemilikan kartu kredit. Bagi nasabah yang berpendapatan di bawah Rp 10 juta hanya boleh memiliki kartu kredit dari dua penerbit. BI sudah memberikan waktu dua tahun sejak 1 Januari 2013 kepada bank dan nasabah untuk menutup salah satu kartu dan menyelesaikan tagihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×