kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Diputuskan, investor hanya boleh punya satu bank


Selasa, 19 Februari 2013 / 16:23 WIB
Diputuskan, investor hanya boleh punya satu bank
ILUSTRASI. Pertambangan batubara PT Mitrabara Adiperdana Tbk.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan bahwa investor hanya boleh menjadi pemegang saham di satu bank. "Satu saham pengendali hanya boleh menjadi pemegang satu bank," ujar Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Selasa, (19/2).

DPR telah memutuskan bagian kepemilikan yang dijelaskan dalam Revisi Undang-Undang Perbankan Bagian Ketiga Kepemilikan Pasal 28 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang hanya dapat menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 1 (satu) Bank Umum".

Lalu ayat 2 mengatakan bahwa, "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjadi Pemegang Saham Pengendali pada Bank."

Aturan kepemilikan ini sudah diputuskan akan berlaku surut dan diberikan masa transisi. "Tapi masa transisinya belum diputuskan," aku Harry.

Ia menyatakan, ada pengecualian bagi aturan kepemilikan tunggal tersebut. Pihak yang tidak dikenai aturan itu yakni bank pemerintah, LPS, dan syariah.

Nantinya, hanya bank pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang boleh memiliki bank lebih dari satu. Misalnya saja PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang juga memiliki Bank Mandiri Syariah dan Bank Sinar Harapan Bali.

Harry beralasan, ini berkaitan dengan struktur pasar perbankan. DPR mengarahkan supaya industri betul-betul berkompetisi sesuai dengan kemampuan pasar. "Karena bank pemerintah ada unsur agent development. Ada unsur tambahan, meningkatkan kesejahteraan rakyat," ucapnya.

Meski hal tersebut juga diminta kepada bank swasta, tetapi tekanan terhadap bank pemerintah jauh lebih berisi. Maka bank non BUMN hanya boleh memiliki satu anak bank.

Kedua, yaitu LPS juga boleh memegang kepemilikan saham lebih dari satu bank. Ini dalam rangka penyelamatan apabila terjadi bailout.

Ketiga yaitu pengecualian bagi bank syariah. Jadi satu bank boleh memiliki anak lebih dari satu asalkan berbentuk syariah. "Tapi yang ini belum diputuskan. Masih ada perdebatan sengit," aku Harry.

Nanti, akan dilakukan proses internal di Komisi XI umtuk membuat RUU Perbankan ini menjadi keputusan formal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×