kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.610   19,00   0,11%
  • IDX 8.117   -1,21   -0,01%
  • KOMPAS100 1.117   -1,31   -0,12%
  • LQ45 783   -1,70   -0,22%
  • ISSI 287   0,34   0,12%
  • IDX30 412   -0,71   -0,17%
  • IDXHIDIV20 464   -3,09   -0,66%
  • IDX80 123   0,06   0,05%
  • IDXV30 133   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 129   -0,91   -0,70%

Direktur kepatuhan Citibank juga akan menjalankan uji kelayakan dan kepatuhan


Sabtu, 14 Mei 2011 / 19:23 WIB
Direktur kepatuhan Citibank juga akan menjalankan uji kelayakan dan kepatuhan
ILUSTRASI. Periksa kurs dollar rupiah di BCA hari ini, Selasa 4 Agustus 2020./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/11/2012.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan memanggil Direktur Kepatuhan Citibank Indonesia, Jessica Effendi untuk menjalankan uji kelayakan dan kepatuhan alias fit and proper test, terkait dengan dua kasus yang menimpa bank asal Amerika Serikat (AS) yakni pembobolan nasabah kaya dan kekerasan nasabah kartu kredit oleh jasa pihak ketiga.

"Jessica, sebagai Direktur kepatuhan kemungkinan akan kita panggil untuk dilakukan fit and proper test juga," kata Kepala Biro Humas BI Difi Ahmad Johansyah, kemarin (13/5).

Sebelumnya, BI juga sudah melakukan fit and proper test terhadap City Country Officer Citibank Shariq Mukhtar. Selain itu, pejabat Citibank lainnya yakni, Senior Country Operating Officer, Retail Banking Head, Head of Collection dan Branch Manager KCP Landmark juga di uji kelayakan dan kepatuhannya.

Informasi saja, Dewan Gubernur BI menyatakan proses fit and proper test ini berlangsung selama 40 hari. Artinya, proses fit and proper test ini akan selesai 17 Juni 2011.

Terkait dengan dua kasus ini, BI telah memberikan sanksi pelarangan penambahan nasabah baru Citigold selama satu tahun, penerbitan kartu kredit selama dua tahun, dan penggunaan jasa penagihan pihak ketiga selama dua tahun bagi Citibank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×