Reporter: Barly Haliem, Benedictus Bina Naratama, Yuwono Triatmodjo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Persoalan yang dihadapi Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas, agaknya makin panjang. Selain dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktur Utama AAA Sekuritas, Andri Rukminto, kini berurusan dengan polisi.
Sebagai catatan, sejak dilepas oleh AAA Investment, pemegang saham perusahaan sekuritas ini, nama AAA Sekuritas sudah berganti menjadi Inti Kapital Sekuritas. Kini, Inti Kapital dimiliki oleh PT Gani Inti Kapital dan Andri Rukminto.
Nah, Jumat (9/1), Andri terlihat mendatangi Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Jakarta Selatan. Andri datang ke Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 10.00 WIB, ditemani tiga pengacara dari kantor hukum SRS Lawyers.
Seorang penyidik di Subdirektorat Perbankan Bareskrim Polri membenarkan bahwa kedatangan Andri untuk menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan tindak pidana. Tapi, ia enggan membeberkan detilnya. "Ini masih dalam proses pendalaman," kata si penyidik, kepada KONTAN, Jumat (9/1). Kabar yang sampai KONTAN, pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan penggelapan dana milik seorang pengusaha hotel.
Konon, nilainya lebih dari Rp 100 miliar. Sayang, ketika hal tersebut dikonfirmasikan ke Andri, ia lebih memilih bungkam. Termasuk materi pemeriksaannya di Bareskrim Polri. "Kepala saya pusing, nanti ya Mas," ujarnya kepada KONTAN, sebelum memasuki sebuah ruangan di Bareskrim Polri.
Richard Adam, kuasa hukum Andri, juga tak bersedia menjelaskan duduk perkaranya. Ia hanya menyatakan, kliennya diperiksa polisi bukan karena dugaan penggelapan efek nasabah. "Saya pastikan tidak ada pemeriksaan terkait penggelapan efek. Tapi, kami belum bisa memberikan keterangan," kata Richard, saat ditemui KONTAN di Bareskrim.
Kasus ini boleh jadi menambah panjang keruwetan persoalan yang dihadapi oleh perusahaan sekuritas ini. Maklum, sebelumnya, seorang pengacara berinisial R menyebutkan bahwa AAA Sekuritas telah menggadaikan (repo) saham kliennya tanpa seizin nasabah. "Kerugian yang diderita klien saya sebesar Rp 100 miliar," tuturnya.
Persoalan repo saham nasabah itulah yang kini sedang ditelusuri oleh OJK. Sebab, kabarnya, ada sejumlah kasus serupa di perusahaan ini. "Kami tetap memeriksa AAA Sekuritas terkait dengan pelanggaran perundang-undangan di pasar modal," kata Nurhaida, Anggota Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News