Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Kredit macet PT Cipta Inti Parmindo (CIP) yang merugikan negara sebesar Rp 55 miliar, ternyata menyeret nama PT Bank Jawa Barat Banten Tbk. (BJBR). Di situ, Direktur Utama BJB, Bien Subiantoro turut diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung. Namun ia menolak disebut jika dirinya berpartisipasi dalam korupsi kredit tersebut.
"Kredit ini sudah ada dari sebelum saya masuk BJB," tegas Bien kepada KONTAN, Rabu, (8/5).
Ia mengatakan, kredit CIP tersebut diberikan pada awal 2011. Sedangkan, ia baru mulai bergabung dengan BJB per 25 Juli 2011.
Kasus tersebut terjadi karena adanya penipuan oleh pihak CIP. Saat itu, BJB menyetujui pemberian kredit usaha senilai Rp 71,1 miliar. Perusahaan tersebut mengaku bergerak membiayai sarana pendidikan. Namun ternyata, kreditnya fiktif. Karena perusahaan itu malah membiayai pembuatan makanan ikan.
Bien bilang bahwa pihaknya sudah menjelaskan duduk permasalahan ini kepada analis. "Maka harga saham kami tak turun," jelasnya.
Penyelewengan kredit ini pun sempat menimbulkan tingginya rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) di BJB. Pada akhir 2012, NPL kredit korporasinya melonjak tinggi dari 4,8% Ke posisi 7,3%. Ini membuat keseluruhan NPL mencapai 2,1% dari sebelumnya 1,2%.
Saat ini, ia pun sudah memiliki manajemen risiko untuk mendeteksi pemberian kredit. Ini dibentuk sebagai upaya pencegahan terjadi kembalinya kredit fiktif dari perusahaan mana pun.
Beberapa hari lalu, Bien menjadi saksi di Kejaksaan Agung. Ia menyebut bahwa ada agunan CIP yang disita oleh pemerintah. Diharapkan, ini dapat mengurangi kerugian yang dialami BJB. Hanya saja, ia mengaku tak tahu berapa jumlah agunan CIP yang disita oleh Kejagung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News