Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sebelumnya, Deputi Komisioner Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Srategis OJK Anto Prabowo menjelaskan fungsi pengawasan tetap dilakukan kepada entitas utamanya.
“Pendekatan pengawasan yang diambil adalah pengawasan konglomerasi keuangan dilakukan oleh pengawas yang mengawasi entitas utamanya. Jika bank adalah entitas utamanya maka pengawasan terintegrasi dilakukan oleh pengawas perbankan, begitu juga dengan pengawasan entitas utama di industri pasar modal dan IKNB,” katanya kepada Kontan.co.id.
Baca Juga: Sampaikan kritik soal industri keuangan, Bank Dunia tak gandeng OJK
Sedangkan terhadap konglomerasi keuangan yang jangkauannya lintas sektor, mencakup perbankan, IKNB, pasar modal, hingga modal ventura Anto bilang OJK juga sudah memiliki instrumen pengawasan yang terintegrasi dengan membentuk Komite Pengawasan Terintegrasi.
“Sedangkan tools yang digunakan dalam menilai tingkat kesehatan dan profil risiko suatu konglomerasi keuangan, OJK telah menerapkan apa yang dinamakan dengan IRR (Integrated Risk Rating) dan supervisory plan serta mengintegrasikan seluruh data lintas sektor,” lanjutnya.
Alih-alih membuat divisi baru, Anto menilai langkah pengawasan terintegrasi ini pun lebih efisien dan efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News