kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dirut Kresna Life Jadi Tersangka, Nasabah Khawatir Dana Sulit Kembali


Selasa, 20 September 2022 / 20:14 WIB
Dirut Kresna Life Jadi Tersangka, Nasabah Khawatir Dana Sulit Kembali
ILUSTRASI. Nasaabah Kresna Life mendatangi Kantor Kresna Life Kawasan SCBD, Selasa (11/8).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Kurniadi Sastrawinata menjadi tersangka bisajadi mimpi buruk bagi nasabahnya. Sebab, dana yang selama ini diharapkan justrus semakin sulit didapatkan.

Kuasa Hukum Nasabah Kresna Life Benny Wulur mengkhawatirkan kondisi ini bisa menjadi dalih baru bagi manajemen Kresna Life untuk tidak membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis yang selama ini baru terbayarkan Rp 1,37 triliun dari total Rp 6,4 triliun.

“Padahal mereka sempat berjanji kalau Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dibuka akan terusin pembayaran, itu yang kita sayangkan,” ujar Benny, Selasa (20/9).

Baca Juga: Kepolisian Tetapkan Dirut PT Kresna Life Tersangka Penggelapan dan TPPU Asuransi

Tak hanya itu, Benny juga mengkhawatirkan dana yang selama ini milik nasabah justru digunakan oleh tersangka Kurniadi ini untuk biaya dalam proses hukum ini.

Ia justru berharap sanksi PKU bisa dicabut agar manajemen bisa menepati janjinya. “Tapi harus benar-benar dikawal pembayaran skemanya,” imbuh Benny.

Sebagai informasi, penetapan tersangka KS ini diawali dengan delapan laporan polisi dari kurun waktu April hingga November 2020 dengan nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tertanggal 18 November 2020.

Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah bilang atas dugaan kasus ini,  penyidik telah memeriksa 36 saksi.  Adapun, KS disangkakan dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 75 UU No 40/2014, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Nasib Tidak Jelas, Korban Kresna Life Berharap kepada Bareskrim Polri

“Sudah dilakukan tahap satu pengiriman berkas perkara tersangka atas nama KS ke jaksa penuntut umum pada tanggal 19 September 2022,” ujar Nurul dalam konferensi persnya, Selasa (20/9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×