kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirut Taspen Antonius NS Kosasih Resmi Non Aktif


Sabtu, 09 Maret 2024 / 05:05 WIB
Dirut Taspen Antonius NS Kosasih Resmi Non Aktif
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir menonaktifkan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/2020/02/06


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri BUMN Erick Thohir menonaktifkan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih. Hal ini untuk mendukung proses hukum yang tengah dilakukan KPK.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, berdasarkan arahan Menteri BUMN terkait kasus Taspen yang terjadi di awal 2019, maka Menteri BUMN sudah melakukan langkah-langkah mendukung kasus yang terjadi di KPK.

"Supaya proses juga bagus dan baik, maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen," ujar Arya saat dikonfirmasi Kontan, Jumat (8/3).

Selanjutnya, Menteri BUMN menunjuk Direktur Investasi PT Taspen sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut Taspen. 

Baca Juga: KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, KPK saat ini tengah melakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain. 

"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," ujar Ali, Jumat (8/3).

Ali menambahkan, konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat diumumkan pada publik hingga KPK anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup. 

"Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal," ucap Ali.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap 2 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. 

Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama 6 bulan kedepan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan. 

"Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik," terang Ali.

Baca Juga: KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Korupsi Taspen Mencapai Ratusan Miliar

Seperti diketahui, KPK juga telah menggeledah 7 lokasi terkait kasus ini, yakni:

- Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat

- 1 rumah yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat

- 1 rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

- Salah satu unit yang berada di Apartemen Belleza, Jakarta Selatan

- 2 rumah yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur

- Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan

Dari penggeledahan pada (7/3) diamankan bukti diantaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para Tersangka.

"Penyitaan dan segera dianalisis temuan barang bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil Tim Penyidik," jelas Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×