kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dituntut seumur hidup, Benny Tjokro bakal buka misteri kasus Jiwasraya


Sabtu, 17 Oktober 2020 / 06:58 WIB
Dituntut seumur hidup, Benny Tjokro bakal buka misteri kasus Jiwasraya
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (kiri) menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/7/2020).


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) penjara seumur hidup. Bahkan Jaksa juga menuntut Benny Tjokro dengan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara dan ganti rugi senilai Rp 6,078 triliun.

Kuasa hukum Benny Tjokro Bob Hasan menyatakan tuntutan Jaksa tersebut tidak berdasarkan pada hukum. Lantaran tuntutan yang setinggi-tinggi tersebut sudah didasari penafsiran jaksa, bukan fakta persidangan.

Ia menekankan penafsiran harusnya dilakukan oleh dewan hakim. Sedangkan tuntutan tersebut Ia nilai mendahului keputusan hakim apalagi hakim memiliki peraturan dalam Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020 tentang batasan-batasan terhadap perbuatan tindak pidana korupsi.

“Intinya kami dalam pledoi akan membuka selebar-lebarnya misteri yang sebenarnya tidak diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Bagaimana bisa negara rugi, betul kerugian negaranya ada, betul Jiwasraya dirampok,” jelas Bob kepada Kontan.co.id pada Jumat (16/10).

Baca Juga: Soal vonis tinggi terdakwa Jiwasraya, ini kata pelaku industri asuransi

Ia menjelaskan faktanya, tidak ada bukti yang menyatakan saham BTEX, RODA, RIMO milik Bentjok. Namun oleh jaksa dinyatakan dalam persidangan.

“Kedua, jaksa dalam persidangan tidak melakukan pemeriksaan secara professional karena kotemparti yang ada itu bukan sebatas mengenai manajemen investasi, broker, Jiwasraya atau tentang siapa yang mengendalikan. Namun barang yang dijual belikan adalah saham,” papar Bob.

Ia melanjutkan, yang memiliki saham disebut juga sebagai pemilik emiten. Ia mempertanyakan kepada hanya emiten milik Bentjok saja yang diperiksa oleh Kejaksaan. Padahal terdapat 124 emiten yang termasuk dalam transaksi saham Jiwasraya.

“Bagaimana caranya, Jaksa mengetahui bentuk transaksi apa yang dilakukan. Jaksa hanya menilai sebatas penyimpangan yakni dibelinya saham yang tidak likuid dan tidak bluechip maupun yang tidak LQ45 atau yang tidak melalui kajian,” lanjut Bob.

Inilah yang dinilai oleh Jaksa harga transaksi saham ditentukan sendiri. Bob menyangkal hal ini lantaran tidak akan mungkin terjadi.

Baca Juga: Dituntut penjara seumur hidup, ini kata pihak Heru Hidayat

“Lalu Jaksa tidak memeriksa bentuk transaksi secara maksimal sehingga Jaksa tidak bisa menghitung secara spesifikasi kerugian negara. Jadi Benny Tjokro itu tinggal dibagi dua saja dengan Heru Hidayat,” ungkapnya.

Lalu Ia melihat Jaksa mengaitkan Benny Tjokro dengan manajemen investasi Jiwasraya. Kemudian menyimpulkan bahwa kliennya sebagai pemilik saham dengan emiten RODA, BTEX, dan RIMO.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×