Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS Gebu Prima (GP), BPRS berbasis di Medan, Sumatra Utara.
OJK menyebut penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (22/6/2026), OJK menjelaskan penyitaan dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan dari pengadilan negeri setempat.
Baca Juga: AAUI: Ekosistem Digital dan E-Commerce Buka Peluang Pertumbuhan Asuransi Marine Cargo
Langkah tersebut merupakan hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik OJK guna mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Rinciannya, delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di Medan dan Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Makanya, penelusuran dan penyitaan aset dinilai penting untuk mendukung proses penegakan hukum dan pemulihan aset.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di BPRS Gebu Prima, bank yang izin usahanya telah dicabut OJK pada 17 April 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, terlapor berinisial IP selaku Direktur Utama BPRS GP bersama MIL sebagai pengguna dana akhir (end user) diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan.
Modus yang digunakan antara lain melalui penyaluran 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon mencapai Rp 15,47 miliar. Pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku.
OJK menyebut dana hasil pencairan pembiayaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutupi pembiayaan bermasalah lainnya. Praktik tersebut diduga berdampak pada penurunan kualitas pembiayaan bank.
Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Baca Juga: Perubahan UU P2SK Terbit, LPS Jamin Polis Asuransi Lewat Program Penjaminan Polis
OJK menegaskan bakal terus mengoptimalkan penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan. OJK memandang langkah tersebut penting untuk menjaga integritas industri keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan nasional.
Penyitaan aset ini juga merupakan hasil koordinasi OJK dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













