kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.200   59,26   0,83%
  • KOMPAS100 1.105   10,12   0,92%
  • LQ45 877   10,37   1,20%
  • ISSI 221   1,09   0,50%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 539   4,27   0,80%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 135   0,60   0,45%
  • IDXQ30 149   1,41   0,96%

Diwajibkan memiliki komite pengarah TI, ini tanggapan perusahaan asuransi


Rabu, 07 April 2021 / 15:01 WIB
Diwajibkan memiliki komite pengarah TI, ini tanggapan perusahaan asuransi


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) yang memiliki aset di atas Rp 1 triliun untuk membentuk komite pengarah teknologi informasi (TI). Kewajiban tersebut tertuang dalam POJK Nomor 4/pojk.05/2021 mengenai manajemen risiko penggunaan teknologi informasi.

Perlu diketahui bersama, komite pengarah TI ini berperan penting dengan memiliki wewenang untuk memberi pengarahan penyelenggaraan TI untuk sektor LJKNB. Adapun yang menjadi anggota dari komite ini, antara lain  direktur yang membawahkan satuan kerja penyelenggara TI, direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko, pejabat tertinggi yang membawahkan satuan kerja penyelenggara TI, dan pejabat tertinggi yang membawahkan satuan kerja pengguna TI.

“Pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam konteks penyelenggaraan TI, ya komite ini,” kata Kepala Departemen Pengawas IKNB 1A  OJK Dewi Astusi, Rabu (7/4).

Baca Juga: Dalam POJK manajemen risiko TI, OJK wajibkan adanya komite pengarah TI di IKNB

Menanggapi aturan tersebut, PT Asuransi Wahana Tata (Aswata) yang memiliki aset Rp 4,1 triliun per Desember 2020 mengaku siap untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Presiden Direktur Aswata Christian Winandi  mengatakan, sejatinya Aswata telah memiliki komite pengarahan TI namun perlu adanya revisi yang dilakukan.

“Sebenernya sudah punya komite tersebut tapi belum lengkap dan belum sesuai dengan peraturan baru ini. Jadi masih harus direvisi,” ungkap Christian kepada Kontan.co.id, Rabu (7/4)

Selain itu, kata Christian, Aswata juga telah melaksanakan kewajiban lain dari POJK manajemen risiko penyelenggaraan  TI terkait pusat pemulihan bencana. Ia menyebut Aswata telah memiliki pusat pemulihan bencana atau disaster recovery center.

PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI) juga mengungkapkan kesiapan untuk melaksanakan kewajiban dari POJK tersebut. Hanya saja, ACPI masih akan memperdalam aturan tersebut dalam sosialisasi yang akan dilaksanakan OJK pada Selasa depan.

“Kita masih koordinasi dengan divisi terkait tapi kita juga masih ingin tau lebih dalam di sosialisasi OJK yang rencananya dijadwalkan pada selasa depan,” ujar Direktur Kepatuhan ACPI Purwoko kepada Kontan.co.id, Rabu (7/4).

Selanjutnya: Menakar manfaat mudarat dari RPOJK Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×