Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umroh (DJPHU) Kementerian Agama meluncurkan program tabungan umrah. Peluncuran program tabungan umrah dilaksanakan bekerjasama dengan bank penerima setoran biaya penyelenggara ibadah haji (BPS-BPIH) haji khusus atau PIHK dengan Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agam, Anggito Abimanyu mengungkapkan, pengelolaan keuangan haji khusus dengan sistem tabungan umrah memiliki lima tujuan
Pertama, terdapat pemanfaatan langsung optimalisasi BPIH haji khusus. Kedua, penyederhanaan sistem pendaftaran haji khusus.
Ketiga, transparasi keuangan. Keempat, melakukan manasik haji di Arab Saudi. Kelima, menghilangkan praktik talangan haji.
Ada delapan bank yang ditunjuk oleh DJPHU yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Negara Indonesia Syariah (BNIS), Bank Muamalat Indonesia (BMI), Mega Syariah, dan DKI Syariah, Permata Syariah dan CIMB Niaga Syariah.
Mereka ditunjuk untuk melaksanakan program ini setelah ditetapkan kebijakan pembayaran setoran awal BPIH khusus sekaligus secara elektronik.
"Dengan waktu tunggu jemaah haji khusus saat ini sudah mencapai enam tahun, maka bagi hasil dari setoran awal BPIH khusus nantinya akan dipisahkan sebagai tabungan umrah," ujar Anggito di Departemen Agama, Jakarta, Kamis (3/4).
Anggito menjelaskan, program tabungan umrah merupakan bagian dari program reformasi pengelolaan keuangan haji. Ada beberapa hal yang menjadi bagian dari bagian reformasi pengelolaan keuangan haji.
Pertama, terdapat penjaminan LPS atas individu dana di perbankan syariah. Kedua, penetapan 17 bank penerima setoran haji berdenominasi rupiah dan akan ditetapkan delapan bank penerima dana setoran ibadah haji dengan denominasi dolar Amerika Serikat.
Ketiga pengalihan dana setoran haji dari bank konvensional ke bank syariah per April 2014. Keempat, diversifikasi produk syariah yang saat ini sedang dalam proses fatwa dewan syariah nasional (DSN) dan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kelima, pembayaran setoran awal haji khusus sekaligus dengan e-registrasi dan peluncuran tabungan umrah april 2014. Terakhir, pelaksanaan akad wakalah untuk setoran awal pada April 2014. Kedelapan, penempatan dana haji dengan prinsip syariah Mudharabah Muqayadah pada Mei 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News